Lihat ke Halaman Asli

Pengambilan Barang Bukti di Rupbasan Kelas I Semarang

Diperbarui: 11 Januari 2024   09:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupbasan Kelas I Semarang

        Rumah Penyimpanan Bensda Sitaan Negara  Kelas I Semarang  sebagai tempat penyimpanan benda sitaan yang mengelola benda/barang sitaan agar terjamin keutuhannya dan siap diberikan / dikembalikan kepada pemilik yg berhak sesuai aturan hukum yang berlaku.
        Pengambilan Barang Bukti di Rupbasan Kelas I Semarang sangatlah mudah apabila persyaratan yang ditentukan sudah lengkap. adapun kelengkapan administrasi pengambilan Barang Bukti adalah sebagai berikut :

- Surat Pengantar dari Kejaksaan.

- Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

- Salinan Petikan Putusan Pengadilan.

- Surat Perintah Tugas / Penunjukan Eksekutor.

- Berita Acara Pelaksanaan Putusan.

- Surat Identitas yang Sah

- Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline