Rumah Penyimpanan Bensda Sitaan Negara Kelas I Semarang sebagai tempat penyimpanan benda sitaan yang mengelola benda/barang sitaan agar terjamin keutuhannya dan siap diberikan / dikembalikan kepada pemilik yg berhak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pengambilan Barang Bukti di Rupbasan Kelas I Semarang sangatlah mudah apabila persyaratan yang ditentukan sudah lengkap. adapun kelengkapan administrasi pengambilan Barang Bukti adalah sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Kejaksaan.
- Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
- Salinan Petikan Putusan Pengadilan.
- Surat Perintah Tugas / Penunjukan Eksekutor.
- Berita Acara Pelaksanaan Putusan.
- Surat Identitas yang Sah
- Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H