Lihat ke Halaman Asli

Pengambilan Barang di Rupbasan Kelas I Semarang bagi Pemenang Lelang

Diperbarui: 20 Desember 2023   08:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupbasan Kelas I Semarang

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. Sedangkan Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.

       Pemenang Lelang mengambil barang yang ada di Kantor Rupbasan Kelas I Semarang dikarenakan barang yang dilelang  merupakan aset barang sitaan Negara yang dititipkan di Kantor Rupbasan Kelas I Semarang. 

Rupbasan Kelas I Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline