Lihat ke Halaman Asli

Jandris_Sky

TERVERIFIKASI

Kompasianer Terpopuler 2024, Pemerhati Lingkungan.

"Mewujudkan Reforma Agraria Yang Berkeadilan: Perspektif Bank Tanah dan Hak Masyarakat Adat"

Diperbarui: 21 Januari 2025   12:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanah adat bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga merupakan elemen penting dari ekosistem dan budaya lokal. (sumber foto: Jandris_Sky)

"Mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, perspektif Badan Bank Tanah dan hak masyarakat adat"

Indonesia memiliki kekayaan budaya yang melimpah, termasuk di dalamnya hak atas tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat. 

Namun, selama bertahun-tahun, hak-hak atas tanah adat kerap kali diabaikan atau tergerus oleh berbagai proyek pembangunan dan kebijakan ekonomi yang kurang berpihak pada masyarakat adat. 

Dalam konteks ini, kehadiran Badan Bank Tanah menjadi relevan sebagai salah satu instrumen kebijakan yang diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, termasuk perlindungan terhadap hak tanah adat.

Badan Bank Tanah: Sebuah Pengantar

Badan Bank Tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengelola tanah secara strategis demi kepentingan nasional. 

Badan Bank Tanah bertujuan menyediakan tanah untuk reforma agraria, pembangunan infrastruktur, perumahan rakyat, investasi, dan penyelenggaraan lainnya yang mendukung pembangunan.

Kehadiran Badan Bank Tanah sebagai salah satu instrumen kebijakan yang diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. (sumber foto:Jandris_Sky)

Namun, di balik tujuan mulia ini, tantangan besar muncul ketika berbicara tentang tanah adat. 

Tanah adat bukan sekadar properti material, melainkan bagian dari identitas kultural masyarakat adat yang menjadi fondasi keberlanjutan sosial dan lingkungan mereka. 

Oleh karena itu, kebijakan Bank Tanah harus dirancang dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan maupun penggerusan hak masyarakat adat atas tanahnya.

Perspektif Kebijakan: Perlindungan Hak Tanah Adat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline