Rebuwes (Rijbewijs), tetap menjadi saksi bisu sejarah transportasi dan administrasi di Indonesia.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang diperlukan setiap pengendara untuk menunjukkan legalitas mereka di jalan raya.
Dalam perkembangannya, SIM mengalami perubahan bentuk dan fungsi sesuai dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan zaman.
Di era modern, SIM berbentuk kartu elektronik yang praktis, namun di masa penjajahan Belanda di Indonesia, SIM dikenal dengan nama Rijbewijs atau dalam bahasa sehari-hari disebut Rebuwes.
Rijbewijs bukan hanya sekadar dokumen izin mengemudi, tetapi juga simbol kekuasaan kolonial yang memiliki keunikan tersendiri.
Pada awal abad ke-20, kendaraan bermotor mulai diperkenalkan di Hindia Belanda.
Sebagai respons terhadap perkembangan ini, pemerintah kolonial Belanda menerapkan aturan yang mengharuskan pemilik kendaraan memiliki dokumen legal untuk berkendara, yang dikenal sebagai Rijbewijs.
SIM pada masa itu tidak seperti kartu modern yang mudah dibawa, tetapi lebih mirip dengan sertifikat resmi.
Salah satu contoh yang menarik adalah Rijbewijs milik J.M.B. Josstan-Sehleper, yang diterbitkan di Semarang pada tahun 1935.
Dokumen ini mencantumkan tempat dan tanggal lahir pemilik, seperti "Amsterdam, 14 Mei 1896," dengan data yang diketik menggunakan mesin ketik manual.