"Perjudian adalah masalah serius yang mengancam kehidupan masyarakat"
Perjudian merupakan fenomena yang telah lama ada dalam masyarakat, termasuk di Indonesia.
Meski secara hukum perjudian dilarang dan dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum, aktivitas ini masih marak terjadi di berbagai kalangan masyarakat.
Perjudian seringkali dipandang sebagai hiburan atau cara cepat untuk meraih kekayaan. Namun, dampak negatif dari aktivitas ini tidak bisa diabaikan.
Mereka menganggap judi sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar.
Banyak hal buruk yang bisa terjadi bila masyarakat terjerumus dalam praktik perjudian, termasuk risiko kehilangan harta benda, keretakan rumah tangga, hingga tindak kejahatan dan kekerasan yang bisa berujung pada korban jiwa.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, jumlah transaksi terkait judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun selama kuartal pertama tahun 2024.
Data ini berasal dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selama tahun 2023, jumlah transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun.
Data ini menyoroti masalah serius perjudian online di Indonesia, yang tidak hanya melibatkan jumlah transaksi yang besar tetapi juga menunjukkan tingginya aktivitas perjudian dalam jaringan digital.
Akses yang mudah ke situs-situs judi online membuat orang semakin mudah terjebak dalam kegiatan ini.
Upaya untuk mengatasi dan mengendalikan perjudian online menjadi semakin penting dalam konteks ini, untuk melindungi masyarakat dari risiko keuangan dan sosial yang terkait dengan kegiatan perjudian ilegal.
Peringatan ini semakin gencar disuarakan oleh berbagai pihak yang peduli terhadap kesejahteraan sosial.
Karena judi, harta benda habis terjual. Karena judi, suami istri bercerai. Karena judi, melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.
Kehilangan Harta Benda