Diaspora merujuk pada migrasi atau penyebaran suatu kelompok etnis, budaya, atau agama dari wilayah asal mereka ke wilayah lain di seluruh dunia.
Sejak beberapa waktu lalu, munculnya pembahasan mengenai pemberian status khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berakar dari Indonesia telah menjadi topik hangat.
Dalam wacana ini, konsep pemberian "Kartu Diaspora" muncul sebagai alternatif yang menarik, menggantikan kewarganegaraan ganda.
Kartu Diaspora, yang merupakan identitas khusus untuk WNA keturunan Indonesia, menawarkan sejumlah manfaat yang tak hanya menguntungkan bagi individu tersebut, tetapi juga bagi negara asalnya.
Salah satu keunggulan utama dari kartu ini adalah memberikan akses yang lebih mudah dalam hal kepulangan, investasi, dan partisipasi dalam pembangunan di Indonesia.
Pemberian Kartu Diaspora juga dapat menjadi solusi bagi masalah kewarganegaraan ganda yang telah lama menjadi perdebatan.
Dengan memilih Kartu Diaspora sebagai opsi alternatif, individu tidak perlu lagi terjebak dalam konflik hukum dan identitas yang seringkali terkait dengan memiliki kewarganegaraan ganda.
Untuk membuat Kartu Diaspora, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah dan lembaga terkait, serta perumusan kebijakan yang matang.
Berikut adalah langkah-langkah yang mungkin diperlukan:
1. Perumusan Kebijakan:
Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang jelas terkait dengan pembuatan Kartu Diaspora.
Hal ini meliputi syarat dan ketentuan untuk memperoleh kartu, manfaat yang akan diberikan, dan mekanisme pengawasan.