Septic tank merupakan sistem pengolahan limbah domestik yang dirancang khusus untuk digunakan di rumah-rumah tinggal.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan, Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017 menjadi pemandu krusial, khususnya dalam merancang hubungan yang optimal antara sumur air dan septic tank.
SNI 2398:2017 mengusung gagasan bahwa jarak ideal antara sumur resapan septic tank dan sumur air minum seharusnya minimal 10 meter.
Jarak aman antara septic tank dan sumur air adalah 10 meter bukan sekadar aturan teknis, melainkan langkah konkret untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi kontaminasi air konsumsi.
Fungsi septic tank adalah menerima, memisahkan, dan mengolah limbah dari kegiatan sehari-hari di rumah, seperti air bekas mencuci, air kamar mandi, dan limbah dapur.
Secara umum, septic tank rumah tinggal terdiri dari tangki tertutup yang terletak di bawah tanah. Limbah cair dari rumah dialirkan ke dalam septic tank, di mana proses pemisahan terjadi secara alami. Bakteri-bakteri di dalam septic tank membantu dalam mengurai limbah organik, dan hasilnya adalah air yang lebih bersih.
Setelah melalui proses pengolahan di septic tank, air yang dihasilkan, yang disebut effluent, kemudian dialirkan ke sistem resapan atau sumur resapan. Proses ini memungkinkan air yang telah diolah untuk meresap ke dalam tanah tanpa mencemari lingkungan sekitar.
Standar jarak minimal Septic Tank adalah 1,5 meter antara septic tank dan struktur bangunan. Hal ini bukan hanya untuk melindungi kestabilan bangunan, tetapi juga untuk menghindari kemungkinan dampak negatif sistem sanitasi pada fondasi rumah.
Pentingnya menjaga jarak yang antara septic tank dan sumur resapan air hujan tidak dapat diabaikan, dengan rekomendasi jarak tidak kurang dari 5 meter. Ini memberikan perlindungan terhadap kualitas tanah, mencegah pencampuran air hujan dengan limbah domestik.