Lihat ke Halaman Asli

Jandris Slamat Tambatua

TERVERIFIKASI

Mahasiswa Pascasarjana MSDM, Pemerhati Lingkungan, Competency Assessor

Presiden Pilih Gubernur Jakarta: Demokrasi Terancam?

Diperbarui: 6 Desember 2023   22:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Dok. Pribadi)


Draf RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR mengusulkan perubahan besar dalam sistem pemerintahan ibu kota. Salah satu perubahan yang paling kontroversial adalah mengenai mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Pada tahun ini, Indonesia tengah berada dalam perbincangan serius terkait Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. RUU ini menjadi sorotan karena mengusung konsep daerah khusus yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi berbagai permasalahan khusus yang dihadapi oleh ibu kota negara.

Salah satu poin utama dalam draf RUU ini adalah peningkatan otonomi daerah Jakarta, dengan memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintahan daerah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan masukan dari DPRD DKJ. 

Berbeda dengan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pilkada).

Alasan pemerintah mengusulkan perubahan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola Jakarta sebagai ibu kota negara. 

Pemerintah juga berpendapat bahwa Jakarta memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan penanganan yang berbeda dengan daerah lain.

Namun, banyak kritik dan penolakan dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat sipil dan akademisi. Mereka menilai bahwa usulan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan otonomi daerah. 

Mereka juga khawatir bahwa usulan ini akan mengurangi akuntabilitas dan partisipasi publik dalam pemerintahan Jakarta, diantaranya:

1. Usulan ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi yang menghormati hak asasi manusia dan kedaulatan rakyat, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara presiden dan gubernur.

2. Usulan ini sangat tidak demokratis dan tidak menghargai hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri. 

3. Usulan ini juga tidak memiliki landasan hukum yang jelas, karena tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang penunjukan gubernur oleh presiden.

4. Usulan ini juga bisa menimbulkan konflik kepentingan, karena presiden bisa menunjuk orang yang loyal kepadanya, bukan yang kompeten dan profesional.

Selain itu, RUU Daerah Khusus Jakarta juga mengupayakan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal, dengan memberikan ruang partisipasi yang lebih besar dalam proses pengambilan kebijakan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih merasakan dampak positif dari setiap kebijakan yang diimplementasikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline