Lihat ke Halaman Asli

Jandris Slamat Tambatua

TERVERIFIKASI

Mahasiswa Pascasarjana MSDM, Pemerhati Lingkungan, Competency Assessor

Transformasi Perpajakan: Kebijakan dan Strategi untuk Mendorong Pertumbuhan UMKM di Era Digitalisasi

Diperbarui: 15 Juli 2023   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembatik Tradisional (Dok Pribadi)

Dalam era digitalisasi yang terus berkembang, transformasi perpajakan menjadi sebuah keharusan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menghadapi tantangan baru dan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh teknologi. Melalui kebijakan dan strategi yang tepat, perpajakan dapat menjadi pendorong pertumbuhan bagi UMKM di tengah era digital yang semakin maju.

Transformasi perpajakan berarti mengadaptasi sistem dan proses perpajakan yang sesuai dengan lingkungan digital. Salah satu aspek kunci dalam transformasi ini adalah peningkatan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku UMKM. 

Pemerintah berperan penting dalam meningkatkan kesadaran ini melalui kampanye dan pelatihan yang memperkenalkan konsep dan manfaat dari kewajiban perpajakan. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku UMKM akan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang mereka miliki.

Di era digitalisasi, kebijakan dan strategi perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi sangat penting. 

Berikut ini beberapa kebijakan dan strategi perpajakan yang dapat diterapkan bagi pelaku UMKM di era digitalisasi:

1. Peningkatan kesadaran perpajakan: Pemerintah dapat meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku UMKM melalui kampanye dan pelatihan. Hal ini penting agar pelaku UMKM memahami kewajiban perpajakan dan dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan benar.

2. Pengembangan teknologi perpajakan: Pemerintah dapat mengembangkan teknologi perpajakan yang memudahkan pelaku UMKM dalam melaporkan dan membayar pajak. Misalnya, menyediakan aplikasi mobile atau platform online yang sederhana dan user-friendly untuk mengisi dan menyampaikan laporan pajak.

3. Pembebasan atau pengurangan beban pajak: Pemerintah dapat memberikan insentif perpajakan bagi pelaku UMKM di bidang digitalisasi. Misalnya, memberikan pembebasan pajak atau pengurangan tarif pajak untuk pendapatan yang berasal dari usaha digital.

4. Penyederhanaan regulasi perpajakan: Regulasi perpajakan yang rumit dapat menjadi beban bagi pelaku UMKM. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyederhanakan regulasi perpajakan untuk memudahkan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

5. Kolaborasi dengan platform digital: Pemerintah dapat bekerja sama dengan platform digital, seperti marketplace atau penyedia jasa pembayaran digital, untuk mengumpulkan data transaksi pelaku UMKM secara otomatis. Hal ini dapat membantu memperbaiki kepatuhan perpajakan dan memudahkan pelaporan pajak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline