Lihat ke Halaman Asli

Jandris Slamat Tambatua

TERVERIFIKASI

Mahasiswa Pascasarjana MSDM, Pemerhati Lingkungan, Competency Assessor

Jangan Salah Pilih, Menyesal Kemudian.

Diperbarui: 17 Juni 2023   00:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Beragam foto, tagline dengan gaya paling memikat pun telah dipromosikan terlebih dahulu di berbagai media. Berbagai kutipan yang datangnya entah darimana dan oleh siapa, dipajang dengan sangat rapi serta sistematis di ruang-ruang yang mudah diakses publik.

Gaya dan penampilan para politisi yang mengaku bijak atau mengklaim dirinya suci, nampak paling megah sesekali menonjolkan rekayasa estetik.

Keputusan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka dengan mekanisme suara terbanyak.

Jangan sampai kita tergoda dengan rayuan sesaat yang bersifat pragmatis dan transaksional apalagi tekanan dari pihak tertentu yang pada akhirnya akan merugikan daerah kita untuk masa waktu 5 tahun ke depan.

Kita harus memilih mereka yang memang benar- benar diyakini mampu membawa aspirasi, kebutuhan dan kepentingan wilayah. Kita harus memilih mereka yang memang telah mengenal dan dikenal masyarakat serta mengerti apa yang harus dilakukan setelah terpilih.

Anggota DPRD bukan tempat orang yang coba-coba belajar atau tempat mencari lahan pekerjaan baru tapi sebagai wadah menyuarakan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat kita hari ini dan yang akan datang.

Kita harus memilih mereka yang memang memiliki kemampuan  kapasitas  dan elektoral yang teruji di masyarakat. Kalau bukan kita siapa lagi  yang bisa tergerak untuk menggunakan kesempatan yang ada, kita akan merugi selama 5 tahun ke depan jika gegabah dalam menentukan pilihan.

Sistem pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 di Indonesia akan menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon tetap (DCT) dan sistem distrik.

Setiap partai politik akan diberikan kuota untuk mengajukan calon dan setiap calon akan berada dalam daftar calon tetap partai politik yang mengajukan.

Kemudian, suara yang diperoleh partai politik dalam pemilihan tersebut akan dinilai menggunakan sistem perhitungan D'Hondt untuk menentukan calon-calon mana yang terpilih.

Sistem perhitungan D'Hondt disebut juga sebagai "sistem proporsional dengan daftar calon tetap (DCT) dengan sistem distrik"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline