Lihat ke Halaman Asli

Susilo B. Utomo

Penulis Lepas

Negara Tanpa Pajak, Begini Caranya

Diperbarui: 31 Oktober 2024   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisakah negara tanpa pajak? (Ilustrasi Freepik AI Generated)

Baru-baru ini lewat berseliweran di beranda medsos saya tentang kekhawatiran dan penolakan banyak orang tentang rencana kenaikan pajak yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Kalau dilihat dari beban yang akan ditanggung oleh masyarakat dengan adanya kenaikan pajak, apapun jenis dan nama pajaknya, mahfum sih karena pastilah tambah memberatkan masyarakat. Belum lagi harga barang yang makin melambung, belum lagi penghasilan yang menurun, belum lagi tuntutan hidup lain yang juga antri harus dipenuhi tanpa bisa ditunda.

Sebenarnya kenapa sih pemerintah harus selalu menaikkan pajak? Apakah sudah enggak ada sumber pengdapatan lain diluar pajak yang dapat digunakan untuk membiayai jalannya pemerintahan? Atau sebenarnya enggak tahu dan lebih parahnya enggak mau tahu untuk mencari peluang baru penerimaan negara karena menaikkan pajak jauh lebih gampang dilakukan daripada mencari sumber-sumber pendapatan baru?

Kalau kita merujuk pada literatur Islam, ada banyak contoh sumber penerimaan negara yang dapat diperoleh selain dari pajak yang dapat dilakukan oleh negara guna membiayai pemerintahan.

Beberapa contoh literatur yang membahasnya antara lain terdapat pada kitab Al Ma'aarif karya Ibn Al Jawzi, kitab Al Kharaj karya Abu Yusuf dan kitab Nizam Al Malik karya Al Mawardi.

Secara umum sumber penerimaan negara yang dapat diperoleh tanpa melalui pungutan pajak yang ditawarkan oleh kitab-kitab diatas adalah bersumber dari zakat, ghanimah, khum dan fai serta sumber pendapatan lainnya.

Penjelasan untuk zakat, ghanimah, khum dan fai serta sumber penerimaan lainnya adalah sebagai berikut.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam selain syahadat, sholat, puasa dan haji yang harus ditaati oleh kaum muslimin.

Ghanimah adalah harta benda yang diperoleh dari peperangan, yaitu harta yang dirmpas oleh tentara Islam dari tentara kafir. Harta ini bisa berupa uang, senjata, barang-barang dagangan, bahan pangan, dan lain-lain.

Khum adalah bagian tertentu dari barang tertentu yang diperoleh dari sumber tertentu. Besaran khum adalah seperlima atau 20% dari barang yang merupakan ghanimah yang diperoleh dari jalan peperangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline