Lihat ke Halaman Asli

Susilo B. Utomo

Penulis Lepas

Wasit Dibayar!

Diperbarui: 29 Oktober 2024   21:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wasit Ahmed Al Kaf asal Oman yang  kontroversial. Sumber foto: AFP/HECTOR RETAMAL 

Wasit dibayar adalah ungkapan khas kekesalan para penonton menanggapi kekalahan tim sepakbola atau kesebelasan yang didukungnya. Ungkapan ini dilontarkan baik dari tribun penonton maupun obrolah setelah pertandingan karena wasit dirasa kurang fair dalam memimpin pertandingan sehingga merugikan kesebelasan yang didukungnya. Bahkan seringkali ungkapan ini juga muncul meskipun tidak ada ada hubungannya dengan kepemimpinan wasit di lapangan. Hanya sekedar ungkapan kekesalan penonton atau malah guyonan karena timnya kalah.

Lalu bagaimana komentar anda sebagai penonton atas kepemimpinan wasit Ahmed Abu Bakar Said Al Kaf alias Ahmed Al Kaf asal Oman yang memimpin pertandingan antara timnas Indonesia melawan Bahrain pada babak lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia putaran ketiga dini hari 11 Oktober 2024 tadi?

Kecewa, kesal, jengkel, marah, tidak puas dan tentu masih banyak lagi ungkapan kekesalan yang bisa jadi muncul. Tentu ini bukan tidak berdasar, karena pemicunya adalah wasit tidak menghentikan pertandingan meskipun waktu perpanjangan telah habis, sehingga terjadilah gol di gawang Paes yang mengakibatkan skor menjadi 2:2 dan sekaligus menghancurkan kemenangan timnas Indonesia yang sudah berada di tangan.

Gol Bahrain ini memicu kontroversi bagi semua orang. Bahkan tak kurang Sin Tae Yong pelatih timnas Indonesia yang memprotes keras meskipun akhirnya berujung dengan diberinya kartu merah oleh wasit.

Lalu apakah gol tersebut memang sah meskipun telah melewati waktu pertandingan yang seharusnya 90+6 menit sedangkan gol terjadi pada menit 90+9?

Mari kita lihat dan baca lagi bersama-sama dengan kepala dingin dan pikirin yang lebih jernih tentang aturan bermain sepakbola atau Laws of the Game 2024/25 yang diterbitkan oleh IFAB (The International Football Asociation Borad).

Soal lama waktu pertandingan ini diatur pada Law 7 (The Duratiaon of Match), butir 3 (Allowance for time lost), dimana pada paragraf 2 disebutkan bahwa “The fourth official indicates the minimum additional time decided by the referee at the end of the final minute of each half. The additional time may be increased by the referee but not reduced.”

Aturan ini dengan tegas mengatur bahwa wasit di lapangan dapat menambah durasi waktu pertandingan namun tidak boleh menguranginya sebagaimana telah ditetapkan.

Artinya, dari waktu yang ditetapkan termasuk perpanjangannya 90+6 menit, tetap dapat dianggap sah meskipun wasit menghentikan pertandingan pada menit 90+9, karena tidak lebih cepat dari 90+6 menit. Wasit mempunyai kewenangan penuh untuk memulai dan menghentikan pertandingan, karena salah satu wewenang dan tugas wasit adalah sebagai pencatat waktu, sebagaimana disebutkan dalam Laws of the Game 2024/25 pada Law 05 (The Referee), poin3 “… acts as timekeeper, keeps a record of the match and provides the appropriate authorities with a match report, including information on disciplinary action and any other incidents that occurred before, during or after the match.”

Nyesek memang ya, membayangkan kemenangan yang sudah digengam tiba-tiba harus raib karena terjadi gol balasan yang menyamakan kedudukan pada menit-menit diluar waktu perpanjangan yang seharusnya gegara permainan tidak dihentikan oleh wasit.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline