Lihat ke Halaman Asli

Jamjam Sapaat

Pemerhati Pendidikan

Diversifikasi Kurikulum: Langkah Awal Memahami Merdeka Belajar

Diperbarui: 13 Februari 2022   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menyikapi perihal berjalannya proses belajar mengajar di satuan pendidikan, ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau biasa dikenal dengan KTSP. 

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenal tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 

Sedangkan KTSP itu sendiri merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan serta dikembangkan, ditetapkan dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan peraturan tentang kurikulum.    

Pemahaman dan inovasi pengembangan dalam mengimplementasikan kurikulum setiap satuan pendidikan beragam. Di antara keberagaman tersebut terlihat ada satuan pendidikan yang mampu mengembangkan potensi daerah dan potensi lingkungan di sekolahnya dan ada juga satuan pendidikan yang hanya berkutat di satu pola dan tidak ada sama sekali perubahan dari tahun ke tahunnya. 

Itu semua diakibatkan karena masih ada beberapa pemimpin satuan pendidikan yang belum bisa menganalisis potensi yang dimiliki satuan pendidikan itu sendiri bahkan bisa terjadi dikarnakan karena satuan pendidikan ini belum pernah ada bimbingan khusus langsung dari Dinas Pendidikan terkait khususnya sekolah-sekolah yang baru berdiri yang semestinya perlu bimbingan khusus agar bisa mengikuti alur dan potensi yang sedang dikembangkan di daerah tersebut.  

Bila melihat kondisi seperti itu, diperlukannya pemahaman dasar untuk memahami pengembagan KTSP. Gambaran KTSP itu perlu dijabarkan secara eksplisit agar mudah dipahami baik itu untuk sekolah yang baru berdiri maupun sekolah yang sudah lama, tidak menutup kemungkinan hal ini pun diperlukan. 

Hanya saja, gebrakan dan gerakan seperti ini masih ada beberapa daerah dan sekolah belum merasakan bimbingan khusus tentang pengembangan KTSP dari dinas terkait dan masih dianggap merata bahwa sekolah itu mampu untuk membuat KTSP secara mandiri, padahal pada dasarnya bimbingan itu diperlukan untuk meluruskan dan memberikan arahan agar senantiasa satu arah dan satu tujuan yang disesuaikan dengan cita-cita serta visi misi daerah terkait untuk mengoptimalkan potensi daerahnya itu sendiri.

Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 36 Ayat 2, kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik begitupun menurut PP SNP Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 38 Ayat 2, pengembangan kurikulum satuan pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. 

Prinsip diversifikasi dalam pengembangan kurukulum dimaksudkan untuk menyesuaikan program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah masing-masing.

Dari sudut diversifikasi kurikulum berdasarkan karakteristik satuan pendidikan dapat dilihat dari keberagaman jenjang pendidikan, jenis pendidikan, layanan sekolah tertentu seperti sekolah berasrama, sekolah berbasis pesantren, sekolah alam, lokasi, sarpras dan bahkan pengembangan khusus untuk sekolah yang memiliki ciri khasnya masing-masing.  

Selanjutnya diversifikasi dari sudut potensi daerah bisa dikembangkan melalui keberagaman potensi yang dimiliki daerah tersebut, misalnya dari potensi alam yang berhubungan dengan maritim, dataran dan pegunungan, pertambangan, pertanian dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline