Lihat ke Halaman Asli

Jeratan Hukum Bagi Pengunggah Potongan Film di Media Sosial

Diperbarui: 10 Juni 2022   17:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini para pecinta film dihebohkan dengan film KKN di Desa penari tidak sedikit dari mereka yang menanti rilisnya film tersebut. Sehingga banyak yang mengunggah potongan film tersebut di media sosial sebagai konten pribadi. 

Pernah kalian mengunggah cuplikan adegan film di bioskop ke media sosial? Atau jangan-jangan kamu juga pernah merekam cuplikan film yang sedang nge-hype terus di upload ke Insta Story? Saat ini kebiasaan ini memang dilakukan oleh banyak orang. Tapi, tahukah kalian, Tindakan iseng tersebut merupakan pelanggaran hukum .

Dengan alasan apapun, merekam saat nonton film di biskop termasuk melanggar hukum. Meskipun hanya untuk diunggah ke stories di Instagram. Masih ingat kan kalau sebelum film mulai tayang, kamu selalu dianjurkan untuk mematikan handphone dan dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun? Nah, segala bentuk pengambilan gambar secara ilegal, apalagi untuk disebarluaskan setelahnya, merupakan pelanggaran hukum karena termasuk dalam tindak pembajakan.

Dengan alasan apapun, merekam saat nonton film di biskop termasuk melanggar hukum. Meskipun hanya untuk diunggah ke stories di Instagram. Masih ingat kan kalau sebelum film mulai tayang, kamu selalu dianjurkan untuk mematikan handphone dan dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun? Nah, segala bentuk pengambilan gambar secara ilegal, apalagi untuk disebarluaskan setelahnya, merupakan pelanggaran hukum karena termasuk dalam tindak pembajakan.

Produser Manoj Punjabi keluarkan peringatan untuk tidak merekam film KKN di Desa Penari.

Dalam surat peringatannya, terdapat larangan keras merekam dan memfoto cuplikan adegan film KKN di Desa Penari yang saat ini masih diputar Bioskop.

"Peringatan!! Harap tidak merekam film KKN di Desa Penari di bioskop," tulis surat peringatan yang diterbitkan oleh Majon Punjabi dikutip Kompas.com dari Instagram @manojpunjabimd, Kamis (12/5/2022).

Dalam surat itu, terdapat juga pemberitahuan bahwa merekam dan membagikan cuplikan film tanpa izin adalah tindakan pelanggaran hak cipta dan bisa terkena sanksi pidana.

Merekam dan memfoto cuplikan adegan film di bioskop dan mengunggah ke platform media sosial seperti Instagram (story/feed), TikTok, dan lainnya tanpa izin adalah merupakan pelanggaran hak cipta dengan sanksi pidana," tulisnya.

Dalam unggahan itu, Manoj Punjabi juga meminta masyarakat mendukung perfilman Indonesia dengan menyetop aksi pembajakan.

"Stop pembajakan dan dukung terus perfilman Indonesia," tulis Manoj.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline