Lihat ke Halaman Asli

Politik Hukum Pemilihan Umum 2024

Diperbarui: 11 April 2022   17:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Jamilatuz Zahro

Nim : 214102030036

Podi : Hukum Tata Negara

Politik Hukum Pemilihan Umum Serentak 2024

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah merupakan pembangunan politik yang kolosal sekaligus fundamen bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karenanya, pemilu sedapat mungkin direncanakan dengan matang dan memiliki kerangka hukum yang memadai.

Pemilu dan Pilkada Serentak sudah hampir pasti akan digelar pada tahun yang sama yakni tahun 2024. Mengingat dari sisi undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sejauh ini tidak ada perubahan. Masih tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sejak Pemerintah dan DPR telah bersepakat menghentikan pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pemilihan. Konsekuensinya jelas, bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berikutnya tetap mengacu pada dua regulasi tersebut. Oleh karenanya, sesuai dengan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Dengan demikian, Karena Pemilu terakhir dilaksanakan tahun 2019, maka dengan sekejap mata pun tentu kita secara mudah dapat menyimpulkan bahwa Pemilu selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, karena keran revisi dua UU ini sudah ditutup.

Sampai saat ini, sangat terang benderang bahwa setiap jenis pemilihan yang diatur dalam UU Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024 berdasarkan Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu. Di antaranya adalah pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPRD Provinsi, serta pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Seperti yang telah dilakukan sebelumnya pada tahun 2019 silam. Dengan UU Pemilu yang masih tetap sama antara Pemilu tahun 2019 dan Pemilu berikutnya tahun 2024, seluruh aturan teknis sebagai turunan dari UU Pemilu yang akan digunakan pada pemilu tahun 2024 mesti diselaraskan dengan maksud dari Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu.

Demikian juga dengan Pilkada, UU Pilkada dalam Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan Tahun 2024. Sebagaimana Pemilu, Pilkada juga masih dengan pengaturan teknis dan menakisme masih sama seperti Pilkada sebelumnya yaitu berdasar pada ketentuan UU 10 Tahun 2016, dan Peraturan KPU melakukan penyesuaian dalam rangka menyiapkan piranti hukum yang lebih teknis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline