Peran ganda bukan mendua, main 2 kaki, dan berbeda juga dengan double standar seperti dalam dunia spionase.
Dalam konteks Koperasi, peran ganda adalah anggota koperasi : (1) sebagai Pemilik (Owner) dan (2) sebagai Pelanggan (konsumen)/user. Keduanya berperan positif, mendorong kemajuan koperasi, bukan berseberangan.
Dasar hukumnya jelas, UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 17 Ayat (1) : Pemilik koperasi adalah anggota koperasi yang sekaligus berperan sebagai pengguna jasa koperasi.
Ditegaskan lagi : Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Sehingga Rapat Anggota tahunan (RAT) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, di mana anggota sebagai pemilik memiliki 1 suara yang sama dengan Pengurus lainnya. One man one vote.
PEMILIK (OWNER) DAN PENDIDIKAN KOPERASI
Soal Kepemilikan (ownership) anggota koperasi ini memang perlu dikampanyekan lagi.
Namanya pemilik tentu secara legal sudah tercantum dalam Undang-Undang Perkoperasian dan ditegaskan dalam AD (Anggaran Dasar) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Kewajiban Anggota
adalah hadir dalam RAT, berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi dan mengembangkan serta memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Memang asyik berkoperasi, dalam Prinsip no 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Yang mungkin sebagian Anggota menterjemahkan kebebasan mau berperan sebagai Pemilik atau Pelanggan, tidak ada masalah. Tentu yang seperti ini perlu diluruskan.
Nampaknya banyak yang belum menyadari atau memang belum tahu soal kepemilikan, tahunya cuma sebagai Pelanggan/Pengguna jasa, rajin meminjam karena masih terkesan koperasi adalah simpan pinjam, padahal koperasi sejak lama telah masuk dalam berbagai lini bisnis dan perdagangan barang dan saja.
Jika kita tarik ke prinsip koperasi, memang benar Prinsip no.1 : Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.