Pengurus dan Manajemen koperasi yang senior-senior dikenal sebagai orang yang taat pada prinsip-prinsip koperasi. Ketika koperasi terdisrupsi dengan kemajuan teknologi informasi serta perubahan lingkungan usaha , dan koperasi bermaksud melakukan transformasi melalui modernisasi dan digitalisasi, pertanyaan yang sering dilontarkan adalah :
- Apakah penggunaan teknologi informasi pada koperasi ada dasar hukumnya?
- Apakah aplikasi digital koperasi aman ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kiranya perlu dikaitkan dengan dasar hukum dan kelembagaan koperasi yaitu bentuk hubungan dan tata kelola dalam organisasi Koperasi dalam membantu anggota agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain menjadi satu kekuatan guna mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu kesejahteraan bersama.
Dasara hukum pertama tentu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada pasal 1 ayat 1 disebutkan : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
KELEMBAGAAN KOPERASI
Kelembagaan Koperasi mencakup aspek penerapan regulasi atau legalitas Koperasi seperti: Badan/Akta Hukum Koperasi, NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha), KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha) , Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah tangga (ART), Peraturan Khusus (Persus) Koperasi dsb.
Layaknya sebuah badan hukum seperti halnya PT, CV, UD dll, kelembagaan koperasi menyatakan bahwa koperasi layak beroperasi melayani anggota serta pelanggan usaha, termasuk ketika koperasi melakukan perikatan kerjasama dengan berbagai pihak.
Sudah cukup banyak Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang penerapan kelembagaan koperasi tsb, hingga bentuk pengorganisasi pada Dinas Koperasi-UMKM di Propinsi, Kota maupun Kabupaten mengacu kepada 3 Pilar Koperasi : Kelembagaan, Usaha dan Keuangan (Pengawasan).
Sebelum pembahasan kepada transformasi (khususnya penerapan teknologi digital pada koperasi) ada baiknya diingatkan kembali tentang filosofi koperasi serta perbedaan Koperasi dengan Perseroan Terbatas (PT). Tujuannya untuk memahami peran-peran dalam kedua jenis badan hukum tsb.
Nilai dan prinsip koperasi tsb menyatakan bahwa badan usaha koperasi adalah sosialis karena Koperasi berbasis manusia (makhluk sosial) berbeda dengan perseroan terbatas yang basisnya adalah modal (kapital) sehingga sering disebut bahwa pemilik perseroan (PT) adalah kapitalis.