Lihat ke Halaman Asli

James Martua Purba

Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Rahasia: Cek 4 Syarat Perusahaan Platform Koperasi Digital Sebelum Melakukan Digitalisasi

Diperbarui: 18 Januari 2024   14:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : idxcoop.kemenkopukm.id

Tahun 2024 ini diperkirakan akan banyak koperasi yang melakukan digitalisasi, baik kerjsama dengan perusahaan platform koperasi (pihak ke-3) maupun yang dengan percaya diri membangun sendiri. Mungkin karena sudah melihat koperasi yang mau berubah modern pasti lebih maju dan anggotanya sejahtera.

Dalam berbagai acara Bimtek digitalisasi koperasi sering ada pertanyaan : apakah aplikasi atau platform digital koperasi aman? Maksudnya,  data anggota tidak disalah gunakan, transaksi aman, tidak dibobol dst.

Menarik. Saya kasih gambaran sederhaha, tidak pakai bahasa IT, tapi bahas regulasi. Penting memeriksa 5 aspek keamanan legal dan keamanan teknis plaform koperasi dimiliki oleh perusahaan platform. Jangan sampai perusahaan ekspor impor atau broker2 gak jelas, atau LSM menyediakan platform koperasi. Pasti gak fokus, hanya sekedar nyari cuan.

Secara umum aspeknya ada 2 : aspek legal dan aspek teknologi (teknis) :

1. Bentuk/Status badan hukum perusahaan platform 
Apakah PT, CV, Koperasi, UD atau Perorangan? Ini bagian dari aspek keamanan sisi legal, termasuk soal NIB, pajak dsb
Sangat penting supaya perikatan dengan Koperasi menjadi legal. Hindari perusahaan/PT atau perorangan yang tak jelas, tidak ada tim support, begitu ada masalah, tidak bisa dibubungi. Sudah banyak terjadi, aplikasi dibuat seorang programmer, aplikasinya bagus tetapi tidak ada support teknis dan bikinnya juga berbulan-bulan. Jangan sampai kerjasama dengan perusahaan abal2.


2. Lisensi  atau Perizinan

Layaknya perusahaan fokus dibidang digital, maka terkait koperasi pastikan perusahaan pihak ke-3 tsb memiliki :
a. Terdaftar di Kominfo sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
b. Memiliki ISO 270001 (Security Management)
c. Tercatat di Kementerian Koperasi UKM (idxcoop.kemenkop.go.id)

Jika tercatat atau terdaftar di KemenkopUKM,  berarti perusahaan tsb mengerti pilar perkoperasian, proses bisnis koperasi, regulasi koperasi, usaha koperasi,  sistem akuntansi koperasi.  Karena untuk terdaftar  harus memenuhi persyaratan ketat.  Jangan sampai ditemukan perusahaan yg hanya bisa membuat software atau website tapi belum paham perkoperasian, karena platform digital koperasi bukan komputerisasi.


3. Fitur layanan platform koperasi
Ini menjadi core (inti) dari penggunaan aplikasi atau platform koperasi digital. Umumnya tersedia aplikasi dan dashboard untuk
tata kelola keuangan, akuntansi, pelaporan koperasi dll untuk Pengurus/Manajemen Koperasi.  

Yang lebih maju, perusahaan platform menyediakan aplikasi pendukung  untuk anggota berupa aplikasi mobile (m-koperasi).  Kalau hanya aplikasi untuk Pengurus, berarti belum fully digital, masih belum transparan itu, masih meraba-raba.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline