Lihat ke Halaman Asli

James Martua Purba

Digital Cooperative and Financial Enthusiast

RAHASIA : Kemudahan Pengawasan Koperasi Melalui Digitalisasi!

Diperbarui: 22 Desember 2023   01:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: idx.coop Kemenkop UKM

APLIKASI digital koperasi adalah  mesin  jujur yang dibuat oleh manusia untuk memudahkan dan mentransparansikan pekerjaan di koperasi. Namun sebagian  manusia tidak membutuhkan aplikasi karena akan menguji kejujuran manusia yang mengurus koperasi. (JMP)

Bukan rahasia, saat ini RAT Koperasi bisa dilakukan dalam bulan Januari bagi koperasi yang telah melakukan digitalisasi. Pengawasan menggunakan aplikasi digital jauh lebih mudah dan transparan.  Pengawasan melalui laporan harian, mingguan, bulanan bahkan tahunan terekam secara digital.  Penghitungan SHU secara otomatis, pembuatan Neraca Laporan RAT tidak perlu menunggu rapat berkali-kali. Cukup dengan melakukan audit internal melalui sistem.

Sekali lagi, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Jadi, pengawasan oleh Anggota (yang juga pemilik Koperasi) perlu ditingkatkan literasinya.

Manfaat pengawasan koperasi  diantaranya adalah menjaga dan melindungi asset koperasi dari tindakan penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari pihak pihak yang berkepentingan (PERMENKOP No 17/Per/K.UKM/IX/2015)

PENGAWASAN PREVENTIF

Dengan diundangkannya UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) , pengawasan koperasi terbagi menjadi dua dan semakin ketat. Koperasi jasa keuangan atau koperasi "open-loop" yang melayani masyarakat secara umum, di luar anggotanya  akan diawasi OJK, sementara koperasi  Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan dan Koperasi yang kegiatannya terbatas hanya melayani dari, oleh, dan untuk anggotanya sendiri "close-loop" akan diawasi Kemenkop dan UKM dalam hal ini  Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi.

Dari sisi Dinas Koperasi (Pemerintah) tugas Pengawas Koperasi melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan.

Dari sisi internal Koperasi  tugas dan wewenang pengawas koperasi  tertuang dalam pasal 38-39 UU Nomor 25 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia. Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Selanjutnya pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota (ayat  2).  Dalam hal ini, manfaat pengawasan koperasi  diantaranya adalah menjaga dan melindungi asset koperasi dari tindakan penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari pihak pihak yang berkepentingan.

Jelaslah bagi kita bahwa pengawas koperasi tidak bertanggung jawab kepada pengurus melainkan kepada rapat anggota.

Jika UU Koperasi baru diterapkan dan Koperasi di bawah pengawasan OJK, maka penerapan GCG akan semakin ketat seperti keharusan Pengurus mengikuti asesmen, sertifikasi dsb. Maka ada 2 kemungkinan : koperasi semakin mensejahterakan anggota  atau dan koperasi tetap terlilit masalah karena manusia enggan beradaptasi (menggunakan aplikasi).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline