Paling tidak perlu 3 langkah "pengobatan" koperasi sakit yang jika dilaksanakan dengan konsisten, koperasi bisa sembuh dari sakitnya, yaitu :
- Reorganisasi
- Restrukturisasi
- Transformasi
KOPERASI SAKIT adalah koperasi berbadan hukum yang karena sesuatu hal tidak aktif dan tidak beroperasi : pengurus tidak aktif, usaha tidak berjalan, pinjaman macet, terjadi fraud (penyalagunaan), tidak melakukan RAT dalam 2 tahun terakhir dsb. Yang paling banyak sakit-sakitan biasanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dibandingkan koperasi produsen, konsumen, jasa maupun Pemasaran.
Data koperasi sakit di Indonesia cukup besar, dapat dilihat di situs resmi kemenkopukm.go.id atau biasanya ada di Dinas Koperasi dan UMKM yang tentu saja tidak akan mampu merawat semua koperasi. Karena tidak ada RS Koperasi, maka koperasi itu sendirilah yang "mengobati dirinya", dengan bantuan perawat pihak lain, apakah profesional, konsultan atau seseorang yang berpengalaman me-revitalisasi perusahaan atau organisasi. Dan tentu saja proses penyembuhan perlu waktu dan pendampingan.
Karena sakitnya massal, maka Pemerintah mulai melirik untuk memperbaiki dengan membuat regulasi, diantaranya merevisi UU Perkoperasian, di mana kelak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan diawasi ketak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pro dan kontra terjadi. Positifnya banyak koperasi yang mulai berbenah, mempelajari kembali regulasi, prinsip-prinsip koperasi serta usaha-usaha sektor ril (bukan hanya simpan pinjam) yang akan dijalankan seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku Anggota Koperasi
BAGAIMANA MENYEMBUHKANNYA
Terdapat 3 langkah sederhana yang jika dilaksanakan dengan konsisten, koperasi bisa sembuh dari sakitnya, yaitu :
- Reorganisasi
- Restrukturisasi
- Transformasi
1. REORGANISASI
Karena Koperasi adalah sebuah organisasi berbasis anggota, maka yang pertama dilakukan adalah menata kelembagaan koperasi (reorganisasi). Reorganisasi adalah penyusunan kembali, perbaikan tatanan dan penataan kembali. Reorganisasi koperasi tentu saja melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT), kekuasan tertinggi dalam koperasi. Pengawas, Pengurus, Manajemen perlu sepaham bahwa jalan yang harus ditempuh adalah penyegaran melalui pergantian Pengurus atau menambah fungsi baru yang mampu meningkatkan kinerja koperasi.
Koperasi juga perlu merekrut tenaga profesional dengan keahlian yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha koperasi, termasuk memahami pemanfaatan kemajuan teknologi informasi, karena akan dilakukan implementasi aplikasi digital pada koperasi.
Belajar dari "kesakitan" tersebut tentu Pengurus baru harus lebih baik dalam menata keanggotaan, usaha koperasi dan keuangan koperasi. Tidak kalah pentingnya adalah prinsip koperasi dalam hal pendidikan koperasi, di mana Anggota (SDM), sebagai pemilik, harus terdidik (melalui pelatihan2) dan ikut aktif membesarkan koperasi.