Lihat ke Halaman Asli

James Martua Purba

Digital Cooperative and Financial Enthusiast

RAHASIA : Kolaborasi Koperasi dengan CoopTech Provider

Diperbarui: 10 April 2024   16:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : idxcoop.kemenkop.go.id

Jika Koperasi belum siap atau belum memampu menbangun sendiri platform digital (karena alasan SDM, waktu dan biaya yang besar) maka berkolaborasilah dengan perusahaan penyedia aplikasi Koperasi (Coop Tech Provider). Akan jauh lebih efisien dan efektif , bahkan tergabung dalam sebuah ekosistem (komunitas) koperasi berbasis digital. Makin keren.

CoopTech (Cooperative Technology) merupakan penerapan atau kebutuhan berbagai jenis teknologi tepat guna pada koperasi untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan anggota. Teknologi digital adalah salah satu jenis CoopTech yang diterapkan untuk memudahkan pengelolaan koperasi sehingga lebih transparan dan akuntabel. Perusahaan yang menyediakan solusi koperasi untuk koperasi disebut sebagai Coop Tech Provider (idxcoop.kemenkopukm.go.id)

Dalam perkembangan ke depan , koperasi membutuhkan dan perlu menerapkan teknologi IoT (Internet of Things), big data, blockchain, metaverse dsb.

Istilah CoopTech (Cooperative Technology) pertama kali saya dengar dari Senior saya pak Cahyana Ahmadjayadi,  mantan Dirjen Telematika dan Komisaris Telkom, yang akhir-akhir ini sangat mendorong penerapan teknologi pada koperasi (digitalisasi) . Beliau  juga salah satu anggota Koperasi digital di Bandung dan  bukan kebetulan jika tanggal lahir beliau bersamaan dengan peringatan lahirnya Koperasi, 12 Juli. Pada suatu kesempatan, beliau menguraikan tentang koperasi dan konsititusi serta mengapa koperasi membutuhkan teknologi.

KOPERASI DAN KONSTITUSI

Dalam konstitusi  Pembukaan UUD 1945 alinea 4 dijelaskan adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) memajukan kesejahteraan umum (3) mencerdaskan kehidupan bangsa (4) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Dan dalam UUD 45 pasal 33 ayat 1 jelas menyebutkan bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Hal ini menjadi cita-cita luhur pejuang koperasi di Indonesia yang mendambakan koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa.

Terkait dengan mencerdaskan kehidupan bangsa,  Negara mendorong lahirnya  smart society : knowledge/technology based, skill based, attitude/Character based Society). Masyarakat cerdas, artinya juga berbudaya cerdas, dalam arti memiliki cara  pandang, cara berpikir , cara meyakini yg harus terlembagakan dan terus berproses secara berkelanjutan lewat pembelajaran/longlife learning.

Fungsi mencerdaskan bangsa tersebut terkandung dalam berkoperasi, di mana koperasi dan anggotanya harus mampu beradaptasi meskipun didera kemajuan teknologi

KOPERASI DAN TEKNOLOGI

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline