Lihat ke Halaman Asli

James Martua Purba

Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Koperasi, Pemda, dan DEKOPIN

Diperbarui: 21 November 2022   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi ekonomi digital. (SHUTTERSTOCK via kompas.com) 

Koperasi yang mandiri (prinsip koperasi no 5) terbukti banyak yang sukses karena melakukan berbagai perubahan , disamping tentu saja banyak melakukan kerjasama antar koperasi terutama dalam melakukan modernisasi dan digitalisasi.

Berbahagialah Koperasi dan UMKM di Indonesia karena hampir semua Instansi mulai dari Pusat sampai Pemerintah Daerah (Pemda) ikut mengurusnya. 

Bukan saja Kementerian Koperasi UKM dan jajaran vertikalnya di daerah yang mengurus, bahkan Departemen, lembaga atau badan-badan lain juga ikut mengarus. Artinya bahwa sesungguhnya koperasi memegang peranan penting dalam perekonomian nasional dan kerakyatan.

Namun, karena terlalu bahagia dan banyak yang mengurus, cukup banyak koperasi yang manja dan lupa diri sehingga boleh dikatakan Koperasi baru maju dan mandiri jika didorong-dorong.

Sedikit koperasi yang bisa mandiri, padahal dalam UU Koperasi No 25 Thn 1992 pasal 5 ayat 1 dan 2 disebutkan PRINSIP KOPERASI  adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian;
7. Kerja sama antarkoperasi.

DINAS KOPERASI

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,.

 "Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara."

Tugas pokok Dinas Koperasi dan UMKM di Daerah, level propinsi dan kabupaten/kota  di atur dalam Perda (Peraturan Daerah) pada umumnya adalah pembinaan, merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang Koperasi dan UKM.

Tidak hanya itu, meliputi pelayanan dan pengembangan usaha koperasi, pembinaan kelembagaan koperasi, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, serta melaksanakan ketatausahaan dinasyang diatur dalam sebuah Perda. Di beberapa daerah, dinas Koperasi juga mengurus perdagangan dan industri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline