Partai Politik dilarang mendirikan Koperasi , tapi Anggota Partai tidak dilarang menjadi anggota Koperasi. Artinya Anggota koperasi bisa menyampaikan aspirasinya kepada Partai melalui anggota partai di Dewan Perwakilan. Betul tidak?
Dalam UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diatur dalam Pasal 40 dan secara sepesifik dalam ayat 4 disebutkan: Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .Jika salah satu misi Partai adalah mensejahterakan rakyat atau konstituennya, maka Koperasi adalah model ekonomi kerakyatan yang paling ideal, dibangun dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Tinggal pemilih diberikan edukasi berkoperasi agar tumbuh kebersamaan dan kesejahteraan. Sebetulnya tidak ada istilah koperasi partai, karena jenis Koperasi cuma ada 5: (1) Produsen, (2) Konsumen, (3) Jasa, (4) Pemasaran dan (5) Simpan Pinjam (KSP)
PARTAI DILARANG MENDIRIKAN BADAN USAHA
Bah, kok malah dilarang ? Kan untuk mensejahterakan rakyat.? Dalam UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diatur dalam Pasal 40 dan secara sepesifik dalam ayat 4 disebutkan: Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. Yang mensahkan UU tentang Partai dan UU Perseroan, UU Perkoperasian adalah Legislatif dan tentu maksud dan tujuannya agar tidak terjadi konflik kepentingan dan politisasi koperasi menjadi mesin uang misalnya, oleh Partai.
Kalau Partai dilarang, wakil rakyat atau calon wakil rakyat tidak ada larangan mendirikan atau menjadi anggota koperasi. Yang jelas tujuan pendirian koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota, bukan dimanfaatkan untuk sekedar meraup suara, setelah itu menghilang. Sudah terbukti banyak tokoh politik melangkah mulus ke gedung DPR/DPR lewat dukungan anggota koperasi. Setelah terpilih konstituen dan Koperasinya tetap dijaga, bukan dalam jangka pendek, namun berkekelanjutan (sustain).
Daripada membuat kelompok dukungan atau organisasi hore-hore yang sifatnya sementara menjelang pemilihan setelah itu bubar, lebih baik calon wakil rakyat atau Caleg membina Koperasi yg merupakan badan hukum sehingga terus berkelanjutan dan mensejahterakan.
PROGRAM CALEG YANG BERDAMPAK
Berbagai program untuk meningkatkan elektabilitas (tingkat keterpilihan yang disesuaikan dengan kriteria pilihan) dilakukan tokoh politik atau calon legislatif/eksekutif menjelang tahun politik Pemilu 2024. Yang dimaksud tokoh politik (legislatif, eksekutif) di sini seperti anggota DPR, DPRD, Calon Bupati, Gubernur dsb yang ber-partai maupun independen. Umumnya mereka telah memiliki modal finansial yang kuat, apakah dari kalangan pengusaha atau akademisi yang juga pengusaha. Artinya, ketika mencalonkan diri dan terpilih mewakili rakyat diharapkan dapat mengabdi dan tidak akan korupsi!.
Seseorang anggota partai yang berniat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat menyiapkan berbagai strategi untuk meraih pemilih yang semakin kritis berkat kemajuan teknologi digital. Koperasi sangat ideal dalam memberikan pendidikan ekonomi kerakyatan yang menyentuh langsung akar rumput (konsitutuen). Mengapa sang tokoh perlu membuat program ekonomi kerakyatan (koperasi) ini ?
- Memberi contoh ril dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan secara gotong royong
- Memberikan solusi nyata dalam mensejahterakan rakyat
- Program yang berdampak langsung kepada kesejahteraan anggota (pemilih).
- Meningkatkan elektabilitas dalam meyakinkan pemilih (rakyat)
- Menjadi legacy (warisan) yang dikenang oleh rakyat