Lihat ke Halaman Asli

James Martua Purba

Digital Cooperative and Financial Enthusiast

KELEMBAGAAN KOPERASI : Regulasi Koperasi Berbasis DIGITAL

Diperbarui: 1 Desember 2023   11:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : dok Pribadi JMP

Cek Badan Hukum Koperasi anda di https:/nik.depkop.go.id

Mengapa Pemerintah cq KemenkopUKM mendorong Koperasi (badan hukum) melakukan modernisasi?  Tentu saja selain lembaga ini sudah terdisrupsi dengan kemajuan teknologi, yang paling utama adalah untuk transparansi dan  akuntabilitas, juga mencegah fraud (penyimpangan), sehingga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin meningkat.


Dalam PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pasal 34 : Pengembangan korporasi petani model koperasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui : c.penerapan teknologi tepat guna. Dalam hal pemberdayaan koperasi pasal 21 ayat 1 c. penerapan inovasi dan teknologi

SUPER APP adalah platform pada smartphone yang dikembangkan oleh perusahaaan/organisasi dengan menawarkan "one stop services" berbagai macam layanan dalam satu aplikasi (tidak perlu mengunduh berbagai aplikasi) .  Contoh Grab, Gojek , Tokopedia,Shopee, dll. Dalam pandangan awam, membangun super app pastilah Perusahaan (PT) butuh biaya besar dan bakar-bakar uang. Ternyata ada cara yang lebih efisien.

Koperasi memiliki super app (aplikasi) seperti Gojek, Tokopedia, Shopee? Tidak aneh. Sekarang semuanya bisa. Kenyataannya koperasi berbasis digital adalah super app ketika dalam aplikasi tersedia berbagai fitur yang dibutuhkan anggota, tidak hanya simpan pinjam tetapi juga layanan pembayaran, perbankan, e-commerce dsb. Ya, anggota koperasilah sang pemilik super app itu.

Jadi begini, ekonomi kreatif lahir di era digital dan era digital ditandai dengan banyaknya lahir start up digital maupun non digital. 

Ekonomi kreatif merupakan aliran ekonomi baru yang mengutamakan nilai intelektual dalam menciptakan uang, menambah kesempatan kerja, serta memberikan kesejahteraan pada masyarakat.

Semua mengarah kepada kebangkitan dan pertumbuhan ekonomi, baik kapitalis maupun sosialis. Teknologi informasi mendisrupsi semua sektor industri dan perdagangan yang memaksa perusahaan atau organisasi apapun melakukan shifting (perpindahan) dari model bisnis lama ke model bisnis baru. 

Lembaga atau badan hukum koperasi termasuk yang berkehendak berubah, meski persepsi atau mindset masyarakat terhadap koperasi jangan lagi terjebak dengan masa lalu.

BADAN HUKUM SUPER APP: PT (Perseroan Terbatas) atau KOPERASI?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline