HAMPIR semua komunitas, baik yang formal (berbadan hukum) maupun non formal mempunya maksud dan tujuan pendiriannya, biasanya lebih banyak adalah tujuan sosial.
Apakah mempererat kekeluargaan, persaudaraan, alumni, menyalurkan hobi seperti komunitas Penulis Kompasiana dsb. Kalaupun ada yang berbisnis, skalanya mungkin hanya sekedarnya saja.
MODAL KEKELUARGAAN, GOTONG ROYONG
Agar komunitas sustain (berkelanjutan) maka dibuatlah kegiatan baik sosial maupun usaha. Kegiatan sosial tentu implikasinya adalah biaya (pengeluaran) social, yang biasanya berasal dari penggalangan dana, donasi, sumbangan atau iuran dsb.
Agak tabu memang komunitas sosial membicarakan kegiatan usaha/bisnis, misalnya mendirikan Perusahaan (PT) karena tujuan perkumpulan adalah sosial. Namun sumbangan atau iuran sifatnya temporer.
Ketika sumbangan/donasi atau iuran berkurang atau terhenti maka atau komunitas perkumpulan juga bisa tamat riwayatnya.
Oleh karena itu untuk keberlangsungan komunitas, paling ideal adalah membentuk badan hukum koperasi, yang sekarang eranya lebih transparan dengan digitalisasi.
Jika sebuah komunitas ingin sustain dapat dibentuk sebuah badan hukum, apakah berbentuk PT, Yayasan, maupun Koperasi.
Kekeluargaan dan gotong royong menjadi menjadi alasan terbentuknya sebuah komunitas. Dan itu sebetulnya terkandung dalam falsafah Koperasi. Sebuah organisasi berbadan hukum yang mengatur kegiatan usaha berbasis anggota, bukan modal (uang) semata.
BADAN HUKUM, USAHA dan TEKNOLOGI