Anak Citayam main ke Sudirman/Bercanda ria sampai lupa makan
Izinkan hamba menyampaikan gagasan/Semoga menjadi pemikiran dan tidak ditertawakan
KOPERASI adalah *kumpulan orang/manusia* dengan tujuan dan kebutuhan yg sama (bukan semata kumpulan modal). Kumpulan orang/penulis kompasiana dapat mendirikan koperasi jika sepakat untuk mencapai tujuan tertentu.
Koperasi mengalami perubahan pesat dan kemajuan dari sisi regulasi, usaha/bisnis maupun teknologi. Nopember tahun 2021 Pemerintah cq. Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Model Multi Pihak (KMP).
Definisi KMP dalam Permen tsb adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasar peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi dan kebutuhan anggota (Psl 1 Ayat 2).
MODEL BISNIS BARU
KMP merupakan model bisnis baru dalam pemberdayaan koperasi dan UKM untuk bersaing dalam perekonomian modern. Model KMP berbasis peran anggota kelompok dapat diimplementasikan untuk kebutuhan berbagai bidang usaha/bisnis: mulai dari jasa, produksi, konsumsi, pemasaran, distribusi, digital, pertanian, sosial dan sebagainya. KMP sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan berbagai inovasi yang dibutuhkan anggota koperasi.
Model bisnis KMP ini dipicu oleh fenomena sharing economy dan digitalisasi yang memudahkan pembentukan ekosistem, inovasi dan pembangunan startup melalui kolaborasi berbagai entitas bisnis.
Interaksi anggota difasilitasi oleh teknologi digital memungkinkan perumusan ide dari berbagai pihak/kelompok pendukung dan pemangku kepentingan, seperti akselerator, inkubator, asosiasi bisnis dll yang mendukung ekosistem inovasi digital yang efektif dan berkelanjutan.
Model multi pihak atau Multi-Stakeholder Cooperative (MSCs) meletakkan modal sosial sebagai tumpuan dalam menjalankan aktivitas ekonomi.