Lihat ke Halaman Asli

Djohan Chan

Pernah menjadi Redaktur di beberapa Media Cetak dan Elektronik, pernah memjadi Pemimpin Redaksi dibeberapa Media Cetak dan Elektronik

Permenaker Nomor 18- 2022 Digugat 9 Pengusaha ke MK

Diperbarui: 7 Desember 2022   01:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto Dok Kemenaker.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ajukan Kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait diterbitkannya Permenaker Nomor : 18 - 2022 yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja, pada tanggal 16 Nopemebr 2022, tentang Upah Minimum pekerja yang dinaikkan Depnaker, Apindo merasa keberatan.

Menurut Denny Indrayana, selaku Kuasa Hukum dari 9 pengusaha tergabung dalam Asosiasi pengusaha indonesia (Apindo). Permohonan uji materi yang telah disampaikannya ke MA setebal 42 halaman, disertai 82 alat bukti, diduga didalam Permenaker 18 Tahun 2022 ada menabrak sejumlah peraturan undang -- undang.  

Diantaranya : 1. Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, 2. UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, 3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, 4. UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan, 5. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja.

Setelah itu, lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 intinya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Mengacu pada pasal 25 ayat 4, (1) Upah Minimum Regional (UMR) terdiri atas : Poin . UMP, dan b. Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) diatur oleh Pemerintah daerah setempat (Pasal 25 ayat 5).

Pada hari Rabu, 16 Nopember 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, tiba - tiba menerbitkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Tentang ditetapkannya kenaikan UMP 2023 sebesar 10 persen, dengan alasan, untuk penyesuaian nilai upah minimum, hal ini disesuaikan setiap tahun, demi kesejahtraan pekerja.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), bidang Kebijakan Publik. Danang Girindrawardana, menilai. Ketentuan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, untuk kenaikan UMP 2023 telah menabrak PP Nomor 36 Tahun 2021 dan UU Nomor 13 tahun 2022. Karena itu, anggota Apindo menolak Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang menetakpakan kenaikan UMP 2023 sebesar 10 Persen itu.

Dalam rangka untuk mengantisipasi timbulnya ketidakpastian dari regulasi dan kerusakan iklim investasi di Indonesia, dan kegagalan pada industri padat karya di tahun 2023. Serta gejolak antara buruh dan pengusaha. Apindo memberikan kuasa Hukum pada Denny Indrayana dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Untuk dan atas nama 9 perusahaan tergabung dalam Apindo, yakni : GAPKI, API , APRISINDO, APRINDO, ABADI, APSyFI, PHRI, HIPPINDO, GAPMMI, mengajukan gugatan ke MK, agar Ketentuan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditahun 2023 dibatalkan.   

Penetapan Permenaker 18 Tahun 2022 ditolak oleh 9 Perusahaan dari Apindo, karena dianggap memberatkan para pengusaha. Terkait UMP yang dihitung dari variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja. " Sebaiknya, Menaker bisa memanfaatkan tripartit nasional dan mengajak para pengusaha dan buruh untuk membahas situasi ke depan," kata Danang kepada kepada wartawan, di Jakarta, Senin (21/11).

Menaker, melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya menjelaskan. Niatan Permenaker 18/2022 diterbitkan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, dan kerberlangsungan usaha. Permenaker 18/2022 berada lebih rendah dari PP Nomor 36 Tahun 2021 dan UU Nomor 13 tahun 2022, katanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline