Lihat ke Halaman Asli

Djohan Chan

Pernah menjadi Redaktur di beberapa Media Cetak dan Elektronik, pernah memjadi Pemimpin Redaksi dibeberapa Media Cetak dan Elektronik

Jaksa Agung Muda Pidum Terapkan Restorative Justice

Diperbarui: 22 Maret 2022   17:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim JAM Pidum Kejaksaan Agung, ketika melakukan rapat pembahasan pembebasan tuntutan hukum atas diri tersangka yang diajukan Kejaksaan negri Muarojami. Foto Kapenkum Kejari Muarojambi.

Dua orang yang tersangkut dalam kasus Pencurian di dua tempat yang berbeda, masing-masing ; Sodikin bin A. Majid, dan Doni bin Saroni, sebagai tersangka. Senin 21 Maret 2022, dibebaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), dari tuntutan hukum.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, dalam siaran Perss-nya. Penghentian Penuntutan itu dilakukan atas Permohonan " Maaf" dari kedua tersangka, dan para korban dengan tersangka telah melakukan perdamayan, sebagaimana suarat pengajuan yang disampaikan dari Kejaksaan Negri Cabang Batanghari dan Kejadi Cabang Muarojambi.  

Dari adanya surat pernyataan perdamayan, antara korban dan tersangka Sodikin bin A. Majid, Kejaksaan Negeri Cabang Batanghari di Muara Tembesi, Jambi memprosesnya,  untuk dilaporkan ke JAM-Pidum, guna meminta pertimbangan hukum. Demikian halnya dengan tersangka Doni bin Saroni, proses perdamaiannya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muorojambi.  

Dari surat pengajuan Kepala Kejaksaan negri Batanghari atas nama tersangka Sodikin bin A. Majid, dan surat pengajuan Kepala Kejaksaan negri Muarojambi, atas nama tersangka Doni bin Saroni. JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari dan Kepala Kejaksaan Negeri Muarajambi untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), atasnama tersangka Sodikin bin A. Majid, dan tersangka Doni bin Saroni.  

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi. Sapta Subrata, Penghentian kasus  kedua tersangka itu berdasarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Jaksa Agung, SK Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/ EJP/02/2022, tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan. Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sodikin bin A. Majid, dan Doni bin Saroni, ketika itu ditangkap Polisi, dengan tuduhan . melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1). Ancaman pidana 5 tahun penjara. Karena masing-masing pihak, korban dan pelaku sudah membuat surat perdamaian, dan pelaku belum pernah ditahan, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.  

Terkait dalam upaya permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyarankan bagi Masyarakat yang membutuhkan bantuan seperti kasus tersebut diatas, bisa menghubungi hotline layanan Restorative Justice JAM Pidum, melalui ; 0813-9000-2207, demi Keadilan Restoratif (Djohan Chaniago).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline