Setelah Indra Kusuma, alias Indra Kenz kelahiran Medan, 31 Mei 1996, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong, melalui trading binary option, lewat aplikasi Binomo. Kini giliran Doni Salman, kealhiran soreang bandung, Oktober 1998, sebagai tersangka dalam kasus yang sama, tetapi peraktiknya menggunakan platform Quotex.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) kepada wartawan mengatakan. Indra Kenz telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang, sejak 25 Fabruari 2022. Sedangkan Doni Salman ditetapkan jadi tersangka sejak Selasa 08 Maret 2022, dalam kasus penipuan dengan menggunakan jaringan Cyberspace, melalui platform Quotex.
Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz, ditetapkan jadi tersangka. Karena melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. Sebagai influencer (Marketing) yang menciptkan conten yang menjanjikan bisa jadi super kaya (Crazy rich). Sehingga membuat masyarakat jadi tertarik untuk ikut bersamanya.
Demikian hal-nya dengan Doni Salman dijadikan tersangka, karena dianggap melanggar pasal berlapis, yaitu UU ITE, KUHP dan TPPU. terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Doni Salman dugaan melakukan tindak pidana penipuan, dengan menggunakan aplikasi dunia maya (Siber) dengan Platform Trading Quotex, aplikasi broker binary option (produk keuangan). Kedua tersangka Indra Kenz dan Doni Salman dilakukan Penahanan, untuk keperluan penyidikan.
" Kasus Indra Kenz, ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, sedangkan kasus Doni Salman ditangani oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri. Doni Salmanan dan Indra Kenz adalah influencer, memiliki kekuasaan mengatur permainan tersebut, karena mereka memiliki otoritas membuat konten promosi Binomo dan Quotex tersebut," kata Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kasus perjudian yang berkedok infestasi bodong ini mencuat kepermukaan, sehingga ditangani oleh Aparat Kepolisian, atas laporan warga masyarakat, yang menjadi korba. Sebagaimana Laporan Polisi nomor : B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 3 Februari 2022. Sehingga, pada hari Jumat 18 Februari 222, sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor (Indra Kenz) dijadwalkan untuk diperiksa, namun tidak bisa hadir. Alasannya sedang berada di luar negeri (Turki), sedang menjalani pengobatan.
Akhirnya, pada hari Jumat 25 Februari 2022, terlapor (Indra Kenz) langsung mendatangi Mabes Polri, hingga dilakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangannya, terkait dalam usaha yang dikelolah oleh Indra Kenz, hingga dilakukan penahanan dan dijadikan tersangka. Demikian halnya terhadap terlapor (Doni Salman), pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022 mendatangi Mabes Polri, setelah pemeriksaan, dinyatakan jadi tersangka, dan dilakukan penahanan.
" Menurut pengakuan tersangka Doni Salman dan Indra Kenz kepada penyidik, dalam membuat akun Quotex, dan Binomo mereka menerapkan referral (Setrategi) konten (Informasi), agar yang melihatnya tertarik untuk ikut serta atau membeli, dan dapat mengajak orang lain untuk ikut menjadi membernya (anggota-nya). Selain itu, untuk mendapatkan nilai keuntungan dari para pemain Quotex, dan Binomo, juga diatur oleh mereka (Doni Salman dan Indra Kenz), berapa yang ia inginkan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, " Binary Option seperti Binomo, tidak dapat dikatagorikan sebagai perdagangan, apalagi instrumen investasi, justru sebagai perjudian." alasannya didalam kegiatan tersebut tidak ada barang yang diperdagangkan, dengan demikian diasumsikan sebagai investasi bodong. Dalam lima tahun terakhir 2020, Pemerintah telah memblokir 109 situs web investasi bodong sejenis Binomo, dan Quotex.
Hal itu dilakukan Pemerintah, karena merugian masyarakat hingga mencapai Rp 117,5 Triliun. Praktik ini juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 8 Undang-undang Nomor 10 tahun 2011, tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dengan demikian bisa disimpulkan platform Investasi Binomo dan Quotex ini, merupakan investasi ilegal. Dalam waktu dua tahun jalan, sejak Juni 2020. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal ini Rp 21,1 triliun.
Terkait dalam praktik investasi ilegal, seperti yang dilakukan tersangka Doni Salman dan Indra Kenz, Tongam meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Beppebti) untuk mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) Polri, dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini, menyita semua aset barang milik tersangka, untuk dikembalikan kepada para korban sebagai pemiliknya.