Lihat ke Halaman Asli

Jamaluddin Rahmat

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Berbagi Tips Ajakan Tinggal di Bali dengan Mudah, WNA Ini Berujung Dideportasi

Diperbarui: 27 April 2021   09:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada hari minggu (17/1/2021), tagar "Bali" menjadi trending nomor satu di Twitter Indonesia dan paling banyak dibicarakan oleh netizen indonesia. Hal tersebut dikarenakan sebuah utasan twitter yang dibuat oleh Krister Antoinette Gray di akun @kristentootie.

Di dalam utasan Tweet Gray ia bercerita tentang kepindahannya dari Amerika serikat ke indonesia (Bali) pada 2020. Selain bercerita tentang kepindahannya dari Amerika Serikat dia juga bercerita tentang pengalamannya tinggal di Bali yang ramah dengan LGBT. Dia pindah dari AS dilatarbelakangi kesulitan ekonomi yang dialami Gray di negara asalnya, alasan dia pindah ke Bali demi mendapatkan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya dengan biaya hidup yang lebih murah daripada negara asalnya, sayangnya karena pandemi sekarang ini dia tidak bisa pulang ke negara asalnya. Gray di bali tidak tinggal sendirian, dia ditemani dengan kekasih perempuannya, Saundra Michelle Alexander. Dia juga menemukan komunitas orang berkulit hitam di Bali, Black in Bali, sehingga dia merasa lebih nyaman lagi untuk tinggal di Bali. Dia bekerja sebagai desainer grafis untuk bertahan hidup di Bali.

Dia juga menjual E-Book berjudul "Our Live in Bali is Yours" salah satu isi konten di dalam E-Book tersebut menjelaskan salah satu cara agar bisa masuk ke Indonesia disaat pandemi covid-19 berlangsung, hal itu diketahui dari salah satu tweet yang dia tulis di akun Twitternya. Dia menarik tarif yang untuk orang yang ingin membaca E-Book nya, untuk seseorang yang ingin mengakses E-Book nya tersebut harus membayar 30 dollar AS, dia juga membuka jasa konsultasi langsung dengan Gray, untuk konsultasi sendiri seseorang harus membayar 50 dollar AS per 45 menit. Pada akhirnya perjuangan Gray berakhir dengan deportasi, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, telah memutuskan untuk mendeportasi Gray dan kekasih perempuannya dari Indonesia. Keputusan ini resmi diumukan oleh kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk setelah mereka berdua menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi di Denpasar selama 8 jam, pada selasa (19/1/2021). Salah satu alasan mengapa mereka dideportasi adalah karena mereka berbisnis di Indonesia, namun proses deportasi itu masih tertunda karena menunggu adanya penerbangan lagi ke Amerika Serikat, untuk sementara ini mereka masih ditahan di ruang detensi imigrasi Denpasar.

Gray mengaku bahwa dirinya tidak sepenuhnya bersalah atas semua tindakan yang dia lakukan selama dia tinggal di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan visa yang dia gunakan saat masuk dan tinggal di Indonesia tidak overstay, selain itu dia juga membantah bahwa selama di Indonesia dirinya tidak pernah mencari uang dengan mata uang rupiah melainkan dengan mata uang dollar AS. Gray mengaku dan menyebut dirinya bisa ditangkap dan dideportasi karena pendapatnya tentang Indonesia, khususnya Bali yang sangat menerima dan bahkan tidak mempermasalahkan kelompok LGBT, sehingga nyaman untuk ditinggali. Secara hokum Gray telah bersalah karena ia telah memberikan informasi palsu dalam E-Book yang dia jual dan mempermudah orang asing masuk ke Bali disaat pandemi dan menyalahi visa kunjungan miliknya, dimana visa kunjungan yang digunakan oleh Gray tidak dibenarkan secara hukum untuk melakukan kegiatan yang bersifat ekonomis di wilayah Indonesia. Gray diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Dasar Nomor 6 tahun 2011 tentang kemigrasian. Secara garis besar kasus yang dialami oleh Kristen Gray ini menjadi pelajaran bahwa kita harus lebih bijak lagi dalam mempublikasikan sesuatu di media, karena siapapun dan dimana pun kita dapat berpendapat dan menyikapi peristiwa apapun dengan mudah. Contohnya seperti kasus Gray ini, awalnya dia hanya menjelaskan bagaimana tinggal di Bali dengan caranya sendiri yang menurutnya mudah untuk WNA lain tetapi ternyata caranya tersebut menyalahi hokum yang telah berjalan di Indonesia, dan itu juga karena utasnya di Twitter yang viral sampai akhirnya dia telah dinyatakan bersalah dan berujung dideportasi. Bijaklah dalam bersosial media karena sekarang semuanya bisa berpendapat dan menanggapi apa yang kalian unggah ke sosial media.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline