Lihat ke Halaman Asli

Kampanye Pilkada DKI: Partisipasi Publik dan Transparansi Dana

Diperbarui: 13 Februari 2017   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompas.com

Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta telah berakhir. Dua hari lagi kita akan menuju masa pencoblosan. Sejak tanggal 12-14 Februari, Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) DKI Jakarta menetapkan berlangsungnya masa tenang tanpa kampanye. Masa tenang ini dapat digunakan untuk para pemilih dan Cagub-Cawagub membuat suasana cooling downsetelah hampir 4 bulan lamanya Jakarta menjadi ”panas”karena Pilkada.

Di suasana cooling down ini, KPUD mewajibkan para Cagub dan Cawagub untuk melaporkan jumlah dana kampanye yang didapatkan dan digunakan. Hal ini pula yang dilakukan oleh pasangan petahana dan nomor urut 2 Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat. Bersama tim suksesnya, Ahok-Djarot melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPUD.

Dalam paparannya, tim sukses Ahok-Djarot mengatakan rincian dana kampanye yang dikumpulkan paslon nomor 2 ini sekitar Rp 60,1 miliar dan dana terpakai sebanyak (total) Rp 53,7 miliar. Sisa dana tersebut nantinya akan diaudit dan belum ditentukan apakah nantinya akan disimpan sebagai kas negara.

Menurut tim sukses Ahok-Djarot, saldo yang tersisa yakni sebanyak Rp 6,4 miliar, dengan rincian Rp 4,7 miliar yang sah dan Rp 1,7 miliar yang tidak sah (belum ada data lengkap penyumbang) itu tidak digunakan dan akan konsultasikan dengan KPUD karena tidak ada aturan untuk disetor ke kas negara.

Ahok-Djarot selama ini dikenal dengan kampanye rakyat Rumah Lembang, yang fenomenal karena berhasil mendatangkan jumlah massa yang banyak. Melalui Rumah Lembang, Ahok-Djarot juga mengumpulkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan sukarela masyarakat. Jumlahnya pun sangat besar mencapai 60 miliar, lebih besar daripada dua pasangan calon lain. Masyarakat yang ingin menyumbang pun harus menyertakan data diri dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ahok-Djarot memang dikenal sangat mengedepankan transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Partisipasi masyarakat yang sangat besar ini menjadi salah satu rolemodelyang positif dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline