Pesta Demokrasi yang kita kenal dengan istilah Pemilihan Umum (Pemilu) semakin mendekati. Ajang perhelatan yang diselenggarakan selama 5 tahun sekali itu menjadi kontestasi Para elite politik untuk duduk di lembaga Legeslatif, dan Eksekutif.
Sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa pemilihan umum dilakukan serentak pertama kalinya yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Undang-Undang ini telah diimplementasikan pada penyelenggaraan Pemilu 2019. selanjutnya 2 tahun kedepan Pemilu 2024 yang dinantikan direncanakan secara serentak tidak hanya memilih Presiden dan wakil Presiden saja melainkan sampai kepada tingkatan kepala Daerah Gubernur, Bupati, Walikota.
Guna mensukseskan Perhelatan politik Pemilu Serentak 2024 pastinya akan dimulai dari proses dimana pengenalan visi dan misi serta program-program jitu oleh Para kandidat kontestasi. Sarana penyampaian kepada khalayak ramai baik cetak maupun elektronik perlu dilakukan jauh sebelum pelaksanaan Pemilu. umumnya yang kita kenal dengan Kampanye Politik.
Kampanye politik menjadi sarana penyampaian visi dan Misi politik dari pada calon kontestasi dari partai politik (parpol). Menurut (Sayuti, 2014: 104) Kampanye sebagai usaha memengaruhi khalayak sedemikian rupa, sehingga khalayak akan membuat pertimbangan mengenai hasrat, kebutuhan, serta selera politik mereka untuk dijadikan dasar memilih atau mengubah pilihan atas kandidat partai politik perserta pemilihan umum yang mereka sukai dalam memilih.
Kampanye Politik mengandung adanya pendekatan Persuasif Politik. Persuasi politik dapat diartikan sebagai usaha yang disadari untuk mengubah sikap, kepercayaan, atau prilaku orang lain melalui transmisi pesan. Proses persuasi politik dapat ditinjau dari beberapa karakteristik persuasi. Karakteristik pendekatan persuasif kadang dilakukan dengan berbagai tujuan, dan usaha komunikator untuk mencapai tujuan tersebut melalui beberapa media.
Dengan kata lain pendekatan persuasif adalah komunikasi yang bertujuan atau berkepentingan.
searah dengan topik kompasiana per 31 Agustus 2022, Kampanye Pilpres dikampus, setujukah?
yang menjadi pertanyaan nya Bagaimana kampanye politik dilakukan dikampus yang notabenenya lembaga pendidikan tinggi?
apakah sesuai dan diperbolehkan sesuai aturan Pemilu?
Kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi, yang mempunyai visi mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencetak lulusan terbaik utnuk siap berkontribusi kepada masyarakat luas.