Lihat ke Halaman Asli

Dinamika Pertamini: Studi Kasus Tentang Larangan Penjualan BBM Eceran Di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Diperbarui: 3 September 2024   17:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kaltimetam.id

Permasalahan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan bermasyarakat, pemerintah selalu berupaya untuk bisa memberikan BBM subsidi dengan tepat sasaran. Tidak berhenti disitu saja bahwa pemerintah berulang kali mengeluarkan berbagai peraturan yang bisa dijalankan di lingkungan masyarakat dengan baik. Tujuan pemerintah melakukan hal tersebut juga tidak lepas dari rencana awal yaitu pemerintah perlu melakukan penekanan (deficit) anggaran untuk bisa mengurangi beban APBN yang semakin membengkak dengan diterapkan pemberian BBM subsidi ini. Beberapa tujuan pemerintah itu sebagai berikut :

  • Menekan Anggaran: Subsidi BBM membutuhkan anggaran yang sangat besar dari pemerintah. Dengan membatasi penggunaannya, pemerintah dapat menghemat anggaran dan mengalokasikannya bagi beberapa sektor lain yang produktif, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur.
  • Menekan Konsumsi: BBM subsidi cenderung dikonsumsi secara berlebihan, terutama oleh kelompok masyarakat yang mampu. Dengan membatasi penggunaannya, pemerintah berharap dapat mengurangi konsumsi BBM secara keseluruhan dan mengalihkan penggunaan pada energi terbarukan yang lebih bersih dan baik bagi lingkungan.
  • Menciptakan Keadilan: Subsidi BBM seringkali tidak tepat sasaran, karena banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak membutuhkannya. Dengan membatasi penggunaannya, pemerintah berusaha untuk menciptakan keadilan dalam distribusi energi dan memastikan bahwa subsidi hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dari beberapa tujuan pemerintah tersebut bahwa dapat disimpulkan, maka upaya pemerintah ini tidak hanya memberikan dampak buruk tetapi juga mengutamakan keadilan serta kesejahteraan masyarakat. Yang mana sejauh ini penggunaan BBM subsidi sangat tidak tepat sasaran yang digunakan oleh masyarakat, Sebagian besar masyarakat dalam kategori mampu juga bisa menggunakan BBM subsidi tersebut.

Upaya pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi ini pasti menurun kepada kebijakan daerah dari walikota atau gubernur yang selalu mengikuti aturan dengan berdasarkan apa yang dianjurkan oleh pemerintah pusat untuk dijalankan. Permasalahan BBM subsidi ini tidak berhenti hanya di masalah pemberiannya saja melainkan terhadap cara penyalurannya tersebut. Salah satu saja di kota Samarinda tidak lama pada waktu yang lalu, Pemkot Samarinda melakukan penertiban terhadap para penjual BBM eceran di pinggir jalan (perta mini) dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda. 

Dengan diterbitkannya SK tersebut yang ditanda tangani oleh Walikota Samarinda pada 30 April 2024 itu membuat pro dan kontra pada lingkungan masyarakat saat ini, padahal pemerintah kota juga ingin memberikan kepastian hukum dan keselamatan bagi penjual BBM eceran ini dengan jelas bahwa masyarakat yang memiliki usaha tersebut harus memiliki izin terlebih dahulu untuk bisa berjualan dengan tertib dan rapi. Sejauh ini yang dipermasalahkan oleh beberapa masyarakat ini tentang izin usaha jual bbm eceran ini dinilai terlalu berat untuk dilakukan, serta sebagian masyarakat menilai dengan hadirnya pertamini atau sejenisnya ini mampu memudahkan karena pom bensin pasti tidak selalu buka 24 jam dan mengantisipasi juga jika di dalam pom bensin  ini muncul antrian kendaraan pada saat pengisian BBM tersebut. Pemkot Samarinda juga sejak dari dulu ingin menertibkan para penjual BBM eceran ini namun belum ada aturan yang bisa untuk dijalankan, bahkan peristiwa yang terjadi belakangan terakhir pertamini sangat membahayakan penggunaannya karena telah terdapat kasus musibah kebakaran yang terjadi dari penggunaan pertamini ini. Dengan adanya SK tersebut diharapkan bisa membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat mulai dari penjual, pemakainya dan lainnya, serta memberikan jaminan alat mesin pertamini mungkin bisa lebih aman dan layak untuk digunakan keselamatan nomer satu.

Mengutip dari CNN Indonesia juga menyoroti dengan adanya SK Walikota Samarinda yang mengatur tentang larangan penjualan BBM eceran. CNN Indonesia penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran seperti dilakukan Pertamini dilarang di Samarinda, Kalimantan Timur. Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang mengatur tentang hal tersebut. Kebijakan ini dikatakan hasil kajian mendalam dan melalui pertimbangan hukum. Andi juga menjelaskan pihaknya tak mau lagi ada kejadian kebakaran yang disebabkan pengecer BBM.

Dari data informasi ini menggambarkan bahwa pemerintah Kota Samarinda dengan sangat serius untuk mengatasi masalah penjualan BBM eceran yang kerap membahayakan keselamatan penjual karena telah banyak musibah kebakaran yang disebabkan oleh adanya BBM eceran ini atau pertamini, sekaligus mengikuti peraturan pemerintah yang memberikan dasar hukum agar dalam segi penjualan BBM ini memiliki standar kualitas yang baik serta memberikan keselamatan yang utamanya. Dengan dikeluarkannya SK tersebut memungkinkan juga bisa meminimalisir agar penggunaan BBM subsidi ini bisa tepat sasaran tanpa harus menimbun BBM untuk diperjual-belikan kembali.

Beberapa teori yang mungkin bisa berkaitan dengan masalah ini agar masyarakat lebih patuh. Indonesia adalah negara hukum setiap negara memiliki tata cara hukumnya masing-masing. Seperti dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan, "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Pasal ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Kejadian yang terjadi di masyarakat tidak lepas dari dinamika hukum yang harus dijalankan mengapa demikian, sebab negara tanpa hukum apakah bisa berjalan dengan baik serta mampu memberikan keselamatan bagi warganya. Seperti definisi hukum menurut M.H Tirtaatmidjaja dalam (Munaf 2016: 4) ditegaskan bahwa hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti menggantikan kerugian-jika melanggar aturan-aturan itu-akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. Dari dua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa setiap negara hukum memiliki aturannya dan wajib dijalankan oleh setiap warga negara yang ada didalamnya, aturan hukum bisa muncul lewat Peraturan Pemerintah, SK walikota yang berdasarkan UUD serta landasan hukum lainnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 merupakan aturan yang mengatur secara komprehensif mengenai kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi agar berjalan secara efektif, efisien, dan menguntungkan bagi negara. Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda. Secara garis besar bertujuan untuk menata dan mengatur kembali penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran di wilayah Kota Samarinda.

Intinya bahwa isi dari surat keputusan  yang dibuat oleh walikota samarinda ini adalah mengarahkan masyarakat untuk bisa memenuhi aturan hukum yang berlaku, memberikan dampak positif untuk negara karena bisa meminimalisir factor negatif yang mungkin bisa terjadi mulai dari musibah kebakaran, harga bbm yang semakin tidak stabil, serta membuat stok bbm subsidi semakin kesini tidak tepat sasaran atau tidak terkontrol. Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini adalah salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengontrol tata kelola penjualan BBM yang lebih baik, sehingga seluruh masyarakat bisa menggunakan fasilitas pom bensin dengan baik tanpa kesulitan sekalipun. Serta masyarakat bisa memperoleh kualitas BBM dengan kualitas yang terjamin dan harga yang terjangkau.

Saya juga menawarkan beberapa alternatif kebijakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah kota samarinda antara lain:

  • Menerapkan kebijakan bagi para penjual BBM eceran tersebut dengan menerbitkan peraturan lebih mengutamakan kesejahteraan dan keselamatan para penjual tersebut. Seharusnya dengan menerapkan upaya kebijakan razia bagi para penjual yang tidak mengurus surat izin penjualan BBM eceran ini dengan diberikan batas waktu.
  • Menerapkan kebijakan dengan memberikan para penjual BBM eceran ini dengan kartu penanda bahwa mereka adalah penyedia BBM eceran, karena kembali lagi dengan pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian BBM subsidi (Pertalite) malah membuat para penjual ini melakukan penimbunan BBM lewat tangki motor atau mobil dengan kapasitas besar di luar batas yang ditentukan.
  • Menerapkan kebijakan yaitu pemerintah menyediakan alat khusus yang lebih memadai serta pengisian pertamini dengan mengikuti aturan demi keselamatan dan keamaan bagi penjual agar tidak ada lagi musibah kebakaran yang disebabkan karena alat pertamini yang kurang memenuhi standar yang ditetapkan.
  • Menerapkan kebijakan lebih menyebarkan atau bekerja sama dengan pertamina untuk menyediakan pertashop yang disebar di beberapa tempat dan juga sebagai jalan tengah dari efek pelarangan penjualan BBM eceran (pertamini). Pertashop dibuat juga harus turut serta mengutamakan yang menjalankan pertashop tersebut adalah masyarakat penjual pertamini itu tadi jadi mereka lah yang mengelola sendiri. Ibaratnya dari segi alat dan keamanan nya lebih terjamin untuk dijalankan.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline