Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Gazali

Kerja Freelancer

17 Agustus: Makna Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia

Diperbarui: 14 Agustus 2023   06:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Editing by Pixellab

Tanggal 17 Agustus adalah hari yang paling bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada hari ini, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dari penjajahan Belanda. Proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta Pusat pada tanggal 17 Agustus 1945.

Proklamasi kemerdekaan merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Para pahlawan telah berjuang dengan gigih dan mengorbankan jiwa raga mereka demi kemerdekaan Indonesia. Berkat perjuangan mereka, Indonesia akhirnya dapat merdeka dan menjadi negara yang berdaulat.

Hari Kemerdekaan Indonesia merupakan hari yang penuh dengan sukacita dan kegembiraan. Seluruh rakyat Indonesia merayakannya dengan berbagai macam kegiatan, seperti upacara bendera, pawai, perlombaan, dan konser musik. Hari Kemerdekaan Indonesia juga merupakan hari untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur dalam perjuangan kemerdekaan.

Makna sesungguhnya dari Hari Kemerdekaan Indonesia adalah kebebasan. Kemerdekaan adalah hak setiap manusia untuk hidup bebas dan menentukan nasibnya sendiri. Kemerdekaan juga merupakan tanggung jawab setiap warga negara untuk membangun bangsa dan negara Indonesia menjadi lebih baik.

Sebagai warga negara Indonesia, kita harus bangga dengan kemerdekaan yang telah kita raih. Kita harus mengisi kemerdekaan dengan berbagai macam kegiatan yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Kita juga harus menjaga keutuhan dan kedaulatan negara Indonesia.

Mari kita semua berkomitmen untuk mengisi kemerdekaan dengan berbagai macam kegiatan yang bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia. Kita juga harus menjaga keutuhan dan kedaulatan negara Indonesia. Semoga Indonesia dapat menjadi negara yang makmur, adil, dan bermartabat.

Kemerdekaan adalah Hak Setiap Manusia

Kemerdekaan adalah hak setiap manusia untuk hidup bebas dan menentukan nasibnya sendiri. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28E ayat (1). Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kemerdekaan juga dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006. Pasal 1 ICCPR berbunyi:

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang diakui dalam Kovenan ini, tanpa diskriminasi apa pun atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal usul sosial, kepemilikan, kelahiran atau status lainnya.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline