Pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil atau genap di beberapa ruas jalan mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016) kemarin. Kebijakan baru tersebut akan berlaku setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, dan 16.30 hingga 19.30 WIB. Kebijakan ini sebagai ganti dari sistem 3 in 1 yang telah dihapuskan beberapa waktu lalu. kebijakan 3 in 1 dinilai tak berjalan cukup efektif dan mengakibatkan munculnya potensi kejahatan pada anak oleh para joki.
Nah bagaimanakah hari pertama dari penerapan sistem tersebut, apakah efektif atau malah sebaliknya ? memang sebelum diterapkan Sosialisasi kebijakan ganjil genap telah dilakukan pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016, pro dan kontra pun selalu muncul setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
Bila dilhat dari hasil survei Dishubtrans DKI Jakarta selama uji coba pelaksanaan ganjil genap pada 27 Juli hingga 26 Agustus menunjukkan waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 19 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap. Adapun kecepatan kendaraan meningkat rata-rata sekitar 20 persen.
Lalu bagaimana di hari pertama penerapan sistem ganjil-genap, ternyata masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran. Kepolisian mencatat sekitar 348 pelanggar lalu lintas saat penerapan sistem ganjil-genap yang diberlakukan di beberapa ruas Jalan Protokol DKI Jakarta. Entah apa para penggendara lupa atau entahlah, sehingga begitu banyak penggendara yang diberi surat tilang.
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengklaim bahwa sistem tersebut efektif mengurangi kemacetan. bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menilai hal yang sama, yakni kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil genap efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.
Penentuan ganjil dan genap mengacu pada kalender nasional. Jika angka kalender menunjukkan angka genap maka hanya kendaraan nomor genap yang boleh melintas dan sebaliknya.
Bila para pejabat mengklaim sistem ganjil-genap efektif dan mengurangi kemacetan, lalu bagaimana pendapat para pengendara yang biasa melintas disepanjang jalan protokol yang dulu digunakan sebagai kawasan 3 in 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H