Kisruh dalam partai Golkar sampai saat ini masih panas. Kenapa dikatakan panas?, karena sampai saat ini salah satu kubu ada yang mengakui 'kekuasaan' nya. Terbukti hari ini Rabu 08 April 2015 Golkar versi Munas Ancol menyelenggarakan Rapimnas di kantor DPP Golkar Slipi. Padahal berdasarkan putusan sidang PTUN menyatakan kepungurasan Golkar dikembalikan ke pengurus hasil munas Riau 2009, dibawah Aburizal Bakrie (ARB) sebagai Ketua. Dalam hasil putusan sela PTUN atas SK Menkum HAM yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono sudah jelas, bahwa kubu Agung cs tak bisa membuat kebijakan atau keputusan mengatasnamakan Partai Golkar. Oleh karena itu Rapimnas I Golkar di Slipi bisa dikatakan 'cacat' hukum, dan hal tersebut sama saja melanggar hasil putusan sidang PTUN, selain itu bisa juga disebut tindakan melanggar hukum. Diberitakan di beberapa media bahwa kisruh partai berlambang Pohon Beringin ini memang sangat 'panas'. Pembaca mungkin bisa melihat atau mencari tentang kisruh PPP yang terjadi beberapa bulan lalu. Konflik yang diciptakan di kedua partai ini hampir mirip. Pihak pemerintah yang diwakili Kemenkum HAM terlihat seperti ikut intervensi dalam konflik internal partai tersebut. Dalam kisruh partai Golkar saat ini Kemenkum HAM telah mengeluarkan SK untuk mengesahkan Golkar versi munas Ancol, namun karena ada putusan sela PTUN maka SK Kemenkum HAM tersebut tidak berlaku. Dilihat dari kasusnya terlihat jelas bahwa 'pemerintah' seperti ada intervensi dalam konflik internal PPP dan Golkar. Dalam konflik Golkar dan PPP Kemenkum HAM seharusnya netral. Kalau ada yang mengatakan, dan tidak terima soal pemilihan ketua partai secara aklamasi, coba dilihat dulu parpol 'lainnya' ada apa tidak?. Kalau masih ada intervensi pemerintah mungkin partai lainnya bisa terjadi konflik internal yang sama. Contohnya, kenapa Kemenkum HAM tidak menegur Agung cs (Golkar Munas Ancol) saat melakukan Rapimnas hari ini 08 April 2015 di kantor DPP Slipi?, padahal sudah jelas hasil putusan sela PTUN nya. Ada apa ini sebenarnya?, sangat disayangkan lagi seandainya hasil Rapimnas hari ini juga dinyatakan sah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H