Seperti dilansir laman cnnindonesia.com pada Jumat(7/2/2020) Penyidik Polda Jawa Barat mengklarifikasi bahwa organisasi itu tidak memiliki unsur penipuan pada kelompok Sunda Empire. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan para petinggi tidak ada menerima uang dalam bentuk apapun dari anggotanya.
"Penipuan itu, kan tidak ada," ucap Erlangga di Bandung, Jumat (7/2/2020).
Dari hal itu, Penyidikan yang telah berjalan mendapat kesimpulan tidak adanya unsur penipuan di kelompok Sunda Empire tersebut. Mereka (para anggota) hanya tergiur oleh tipu muslihat dari petinggi Sunda Empire yaitu Nasri Bank yang mengklaim bahwa memiliki Deposito senilai Rp. 500 Juta USD. Oleh sebab itulah para anggota merasa ingin dan memiliki harapan mendapat keuntungan dari uang yang dikatakan Nasri Bank itu dan lekas bergabung mengikuti kelompok Sunda Empire, "Jelas Erlangga.
Dari hal itulah, disimpulkan tidak ada unsur penipuan di kelompok tersebut.
Para petinggi Sunda Empire tersebut, Ketiganya dikenakan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman smaksimal 10 tahun penjara. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan kelompok Sunda Empire terencana. Barang bukti tersebut ialah satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, dan juga selembar sumpah Sunda Empire.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H