Siaran Pers Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat
"TOLAK RUU PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (RUU PPSK)"
Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Setelah mempelajari RUU tersebut, Kami, Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat menyatakan sikap sebagai berikut.
Pertama, MENOLAK Sepenuhnya RUU PPSK Tahun 2022. RUU ini dalam pembentukannya telah cacat secara proses dengan mengabaikan azas penyusunan atau pembentukan Undang-Undang. Yaitu tidak pernah melibatkan Gerakan Koperasi dan secara substansi telah melanggar prinsip-prinsip dasar Koperasi.
Kedua, MENOLAK segala bentuk diskriminasi dan 'aksi polisionil' terhadap gerakan Koperasi oleh pihak manapun.
Ketiga, MENGUNDANG para penyusun RUU PPSK tahun 2022 (Presiden RI dan Ketua DPR RI) untuk segera datang ke Kalimantan Barat berdiskusi dengan Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat.
Ada tiga alasan mengapa kami menolak RUU PPSK.
Pertama, alasan secara filosofis, bahwa:
1. Koperasi merupakan self regulated organization yang menempatkan manusia lebih tinggi dibandingkan modal, supreme di atas modal dan material. Koperasi merupakan organisasi berbasis orang (people-based association) yang berbeda dengan korporasi berbasis kumpulan modal.