Kalau mau pendidikan berkualitas, penuhi hak-hak guru. Beri kemudahan kepada para guru untuk mengurus kenaikan pangkat dan sebagainya. Setelah itu barulah menuntut kewajiban guru. Setelah hak-hak guru dipenuhi barulah kita minta terus menerus agar guru mengajar dengan hati karena Negara sudah memberikan gaji yang layak dan tunjangan-tunjangan.
Demikian dijelaskan I Ketut Dharma, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga (Disdikpora) Provinsi Bali kepada Tim Studi Banding Dewan Pendidikan Provinsi Bali dalam diskusi di Aula Kantor Disdikpora Bali tanggal 26 Juli 2022. Saya berkesempatan mengadakan studi banding di Bali ini.
Sebagaimana kita ketahui, Indek Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Bali menempati peringkat ke-5 dari 34 provinsi di Indonesia dengan nilai 75,69. Tentu ini menjadi sangat menarik dan penting dipelajari apa yang Pemeirntah Provinsi Bali lakukan dalam bidang pendidikan sehingga IPM nya tinggi. Bandingkan IPM Kalbar yang menempati peringkat 30 dengan nilai 67,90.
Menurut Ketut Darma, untuk memenuhi hak-hak guru dengan mudah dan efisien, Pemerintah Provinsi Bali menyediakan aplikasi edupek dan e-kepeg. Dengan aplikasi ini para guru cukup mengupload dokumen-dokumen untuk kenaikan pangkat dan sebagainya. Sehingga di kantor Disdikpora Bali tidak terlihat antrian maupun kendaraan para guru yang sibuk mengurus kepangkatannya dengan meninggalkan tugas pokoknya sebagai pengajar.
Studi banding Dewan Pendidikan
Sesuai dengan peran dan fungsinya, Dewan Pendidikan adalah pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; 2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; 3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan; dan 4. Mediator antara pemerintah eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah legislatif dengan masyarakat.
Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, maka Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat melakukan studi banding ke Provinsi Bali. Tim dikordinir Mawardi, Wakil Ketua Dewan Pendidikan, dengan anggota Tim: Eusabinus Bunau, Syaparman, Edi V.Petebang dan Kristianus. Selain benar-benar memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidikan, Pemerintah Provinsi Bali sangat adaptif dengan pemakaian teknologi untuk proses belajar mengajar, terutama dampak pandemic covid-19.
Di Bali sejak tahun 2020 diterapkan metode belajar hybrid learning. Metode ini memungkinkan siswa belajar dari manapun asalkan tersedia jaringan internet. Dan ini hebatnya Bali, di semua lokasi di wilayah Bali pasti ada sinyal internet. Peralataan untuk melaksanakan metode pembelajaran hydrid learning ini berkisar antara Rp20 sampai Rp25 juta. "Ketimbang kita membangun gedung/local, satu local gedung sekolah perlu anggaran Rp200an juta, lebih efisien dan efektif dengan metode hybrid learning ini,"jelas Ketut Dharma. Cek videonya disini: https://www.youtube.com/watch?v=M3imxYXVVtQ&t=122s
Kepada Tim dari studi banding Dewan Pendidikan Kalbar diputarkan video bagaimana hybrid learning tersebut dilaksanakan. Intinya, ada guru yang mengajar di kelas, ada laptop, kamera dan peralatan siaran, siswa yang kesulitan sinyal bisa ikut langsung ke ruang kelas. Yang mudah sinyal bisa ikut dari kantin, dari perpustakaan, dari rumah dan tempat lainnya. Waktu dan jam belajar sama persis dengan pembelajaran tatap muka.
Pemakaian internet dalam keseharian urusan pemerintahan tidak hanya di dunia pendidikan. Misalnya, PNS Eselon 3 ke atas tidak boleh lagi rapat-rapat menggunakan kertas, tetapi memakai gadget. Selain untuk kecepatan informasi, juga untuk mengurangi pemakaian kertas sebagai upaya menjawab isu lingkungan.