Lihat ke Halaman Asli

Epetebang

untaian literasi perjalanan indah & bahagiaku

Memperkokoh Eksistensi Dewan Pendidikan

Diperbarui: 28 Juli 2022   15:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peserta Silatnas II dari Dewan Pendidikan Kalbar. Dokpri

"Saat ini, dunia pendidikan memperoleh tantangan manakala menyambut isu-isu perkembangan teknologi. Apabila suatu daerah tidak memiliki cara-cara yang jitu dalam mengembangkan pendidikan, maka dipastikan akan ketinggalan dengan daerah-daerah yang lain".

Demikian pesan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Zulkieflimasyah S.E., M.Sc.,ketika membuka Silaturahmi Nasional (Silatnas) Dewan Pendidikan Indonesia, Sabtu, 23 Juli 2022 di Gedung Teater Tertutup Taman Budaya NTB, Mataram.

Namun ia berkeyakinan, kalau memang pendidikan sekarang diisi oleh dewan-dewan pendidikan yang hebat di bidangnya masing-masing, maka dunia pendidikan tidak perlu lagi cemas dalam menyambut perkembangan teknologi.

 Zulkieflimansyah berharap dewan pendidikan memikirkan cara dalam realitas virtual yang saat ini tengah dihadapi dunia global.

Sehari sebelumnya Silatnas dibuka dengan malam gala dinner di halaman kantor Dinas Pendidikan NTB dan ditutup dengan barbeque party di pelataran Hotel Aruna Senggigi, Lombok.

Malam Pembukaan Silatnas. Dokpri

Silatnas ini merupakan yang kedua kalinya. Peserta Silatnas berasal dari 11 provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Delegasi Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar berjumlah sepuluh orang,  dipimpin Wakil Ketua, Dr.Mawardi. Peserta lainnya adalah Eusabinus Bunau,P.Hd;  Syaparman,MM;  Edi V.Petebang, S.Sos; Dr.Kristianus, Dr.Yapandi Ramli, Dr.Harry Saderach, Drs. Sumadyo,  Fitri Darsini, MM dan Romdlon, S.Ag.  

Gubernu NTB membuka Silatnas II. Dokpri

Silatnas merupakan forum anggota Dewan Pendidikan dari seluruh Indonesia untuk berdiskusi, sharing informasi saling menguatkan. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi, "Masyarakat berperan serta dalam peningkatan miti pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite sekolah/madrasah".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline