Beberapa waktu yang lalu Gubernur Kalbar H.Sutarmidji, SH mengukuhkan/ menyerahkan Surat Kepala Sekolah kepada 378 orang kepala SMA, SMK dan SLB Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (20/6). Dalam sambutannya Sutarmidji meminta kepala sekolah untuk memimpin sekolahnya sepenuh hati. Artinya, selalu mementingkan murid demi melahirkan generasi penerus bangsa yang baik.
Selain itu, kepala sekolah juga diajak untuk bersama-sama membangun dunia pendidikan Kalbar dan memberikan pendidikan yang bersih. "Layani mereka yang tidak mampu dalam hal pendidikan. Jangan sampai ada yang putus sekolah, segera carikan solusi. Jika tidak ada pakaian seragam, Pemprov Kalbar memiliki program bantuan pakaian untuk anak tidak mampu," terangnya seperti dikutip situs www.sonora.id.
Ini kali pertamanya pengukuhan kepala sekolah dilakukan secara massal oleh Gubernur. Sesuai kewenangan SMA/SMK di provinsi, pengukuhan/pelantikan para kepala sekolah tersebut memang oleh Gubernur.
Berkaitan dengan pemilihan kepala sekolah untuk semua satuan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK), Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Permendikbudristek ini berlaku sejak diundangan, yakni tanggal pada tanggal 27 Desember 2O21. Sebelumnya regulasi yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Kemdikbud mengatakan bahwa aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional sehingga diganti dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Yang Baru
Ada yang menarik dari Permendikbudristek 40/2021 ini, yakni pada pasal 3 ayat (3) tentang Tim Pertimbangan yang memasukkan unsur Dewan Pendidikan.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur: (a). Sekretariat Daerah; (b). Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota; (c). Dewan Pendidikan; dan (d). Pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya.
Ini kabar baik dan tantangan menarik bagi saya sebagai anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dan bapak/ibu anggota Dewan Pendidikan provinsi/kabupaten/kota di Indonesia.
Selengkapnya saya kutip pasal 3 ayat Permerndikbu 40/2021 tersebut. Ayat (1): mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh: (a). pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan (b). pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Ayat (2): Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai upaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.