Pernyataan keprihatinan Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus yang saya posting utuh di halamanan kompasiana (https://www.kompasiana.com/jalan-kalimantan/615da5c23ec8e049946c3632/uskup-agung-pontianak-prihatin-dengan-kasus-cu-di-kalbar) tanggal 6 Oktober pkl 20.00 wib sampai artikel ini saya tulis (22.00 wib, 8/10) sudah dibaca 4.201 kali. Ini rekor tulisan saya di kompasianan yang paling banyak dibaca dalam waktu singkat.
Keingintahuan publik membuncah ketika tokoh selevel Uskup Agung sampai mengeluarkan pernyataan dan diberitakan di media massa lokal, nasional dan internasional. Apa yang terjadi dengan koperasi credit union di Kalimantan Barat? Ada apa di CU sehingga sampai-sampai polisi memeriksanya?
Sebagai anggota dan aktivis CU, saya ingin urun rembuk tentang kasus ini. Kebetulan saya mengikuti perkembangannya sejak awal, sudah hampir setahun kasus ini berjalan. Saya ingin melihat dari dua sisi: pertama dari sisi kepolisian Kalbar dan kedua dari sisi credit union.
Kemarin (7/10) Kapolda Kalbar melalui Kabag Humas Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan terkait Credit Union (CU) yang diperiksa oleh kepolisian. Menurutnya yang Polisi lakukan adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat. Menurut Donny banyak sekali aktivitas yang ilegal akhir akhir ini seperti investasi bodong dan lainnya. Yang dilakukan Kepolisian adalah untuk menjamin masyarakat aman dalam aktivitas aktivitas perekonomian; apalagi anggota CU di Kalbar ribuan.
"Jadi begini, kita (kepolisian) mendapatkan informasi bahwa CU ada melaksanakan kegiatan usaha selain simpan pinjam. Yaitu menjalankan usaha asuransi dan transaksi perbankan. Dua kegiatan ini yang kita mintai keterangan, karena menyangkut dengan masyarakat" ujar Donny Charles Go seperti dimuat portal www.pontianak.tribunnews.com.
Menurutnya, jika badan usaha melakukan kegiatan yang menawarkan jasa Asusransi itu perlu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika menjalankan transaksi-transaksi keuangan itu masuk ranah perbankan. Jadi perlu ada pengawasan atau sepengetahuan dari Bank Indonesia.
Polda Kalbar memberikan kesempatan kepada CU-CU yang diperiksa tersebut agar mengurus ijin atas kegiatan perasuransian dan transaksi keuangan dari OJK dan Bank Indonesia. "Kami menganggap kasus ini selesai bila semua ijin dimaksud sdh dimiliki, sama dgn ijin-ijin usaha yg dimiliki oleh CU- CU lain yg ada di Kalbar," tambah Donny.
Jelas, menurut Kepolisian, ketiga CU primer dan satu CU sekunder tersebut diperiksa karena diduga melanggar UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan UU nomor 03 tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Jika memang pemeriksaan ini menurut Polda Kalbar untuk kebaikan CU, tentu kita, insan-insan CU patut mengucapkan terima kasih.
Ada apa dengan Koperasi Credit Union?