Lihat ke Halaman Asli

Epetebang

untaian literasi perjalanan indah & bahagiaku

Mohon Masukkan "Credit Union" di RUU Koperasi

Diperbarui: 5 Maret 2019   12:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dikenlitel.co

Saat ini sedang dibahas RUU Koperasi pengganti UU 25/1992. Dalam draft tersebut sama sekali tidak ada satu kata pun yang menyebut koperasi "credit union" sebagai salah satu bentuk koperasi simpan pinjam. Dibanding UU 25/1992, yang baru dalam draft RUU tersebut diatur tentang koperasi syariah (Pasal 1 ayat 2; Bab VIII, bagian kedua).

Koperasi "credit union" mempunyai kekhasan tersendiri dan eksis di seluruh dunia. Saat ini ada 89,026 credit union di 117 negara dunia sejak tahun 1818 dengan anggota 261 juta orang dan aset USD 2,115,016,371,443. Di Indonesia terdapat 857 credit union dengan anggota 3.045.786 orang dan aset Rp 31 triliun (2018) yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Credit union mempunyai jaringan di tingkat primer, sekunder, nasional, benua dan dunia. 

Mengingat eksistensi dan kontribusi credit union yang sangat nyata dalam pemberantasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka dengan dengan segala kerendahan hati kami mohon agar DPR dan eksekutif memasukkan frasa "credit union" di dalam UU Koperasi yang baru sebagai salah satu bentuk koperasi simpan pinjam. Jika tidak bisa di batang tubuh, maka bisa dimasukkan di dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal yang terkait.   

 

Edi V.Petebang, Ketua Puskopdit BKCU Kalimantan

Pontianak, Kalimantan Barat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline