Tujuan akhir dari credit union adalah untuk meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Karena itulah, sudah seharusnya credit union memberikan pelayanan terbaik kepada anggota; pelayanan simpan pinjam dan pemberdayaan anggota.
Kesadaran bersama itulah yang mempertemukan empat Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) di Kalimantan Barat untuk bersinergi bersama. Keempat Puskopdit tersebut adalah Puskopdit BKCU Kalimantan, Puskopdit Kapuas, Puskopdit Khatulistiwa dan Puskopdit Borneo.
Sinergi bersama ini sudah diwujudkan dalam beberapa kegiatan. Misalnya dalam advokasi undang-undang koperasi dan pajak atas bunga simpanan koperasi ke Kementrian Keuangan RI, ke DPR-RI dan pihak lain; maupun di level provinsi Kalimantan Barat.
Untuk lebih mengefektifkan kerja-kerja bersama keempat Puskopdit di Kalimantan Barat, maka tanggal 9-10 Juni 2018 di Pontianak dilaksanakan Forum Credit Union Sekunder (FOKUS). Bertindak sebagai tuan rumah adalah Puskopdit BKCU Kalimantan. Tuan Dalam FOCUS tersebut dihadiri Pengurus dan Pimpinan Manajemen keempat Puskopdit serta Pengurus dan Pimpinan manajemen perwakilan sejumlah credit union primer anggota Puskopdit masing-masing.
Forum diisi dengan presentasi dari Paulus Florus dan Marselus Sunardi yang dipandu oleh Edi V. Petebag. Florus memaparkan tentang urgensi dan krusialnya sinergi gerakan untuk pengembangan dan masa depan geraka CU. Marselus Sunardi tentang manajemen teritori, etika pengembangan wilayah, model rekrutmen anggota baru serta sharing informasi. Forum juga diisi presentasi dvokasi gerakan credit union dengan narasumber Suroto, Agustinus Alibata dan Yohanes Rumpak.
Dari hasil diskusi tentang topik-topik yang disampaikan para narasumber tersebut, maka forum menyetujui sejumlah kesepatan bersama sebagai berikut.
Pertama, mengadakan kegiatan-kegiatan yang membangun kebersamaan dalam gerakan credit union. Yakni merayakan credit unionday secara bersama-sama mulai tahun 2019, mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sharing resources dalam pedidikan, pemberdayaan dan teknologi informasi dan mengadakan Forum Dewan Pimpinan dan Pimpinanan Manajemen untuk membahas isu-isu seputar pertumbuhan dan perkembangan gerakan CU di Kalimantan Barat.
Kedua, melakukan advokasi gerakan credit union, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Ketiga, saling berbagi informasi tentang keanggotaan di CU primer. Termasuk juga disepakati agar mantan pengurus, pengawas, komite, kelompok inti dan staf yang bermasalah untuk tidak direkrut kembali oleh CU lain.
Keempat, pengembangan wilayah memperhatikan kode etik sebagai berikut. (1). Pengurus wajib melakukan komunikasi dengan CU yang sudah ada di wilayah tersebut dalam pendirian tempat pelayanan/kantor pelayanan. (2). Kegiatan sosialisasi, motivasi, dan/atau penyegaran tidak mendiskreditkan CU lainnya. (3). Berkewajiban menjaga nama baik dan citra gerakan CU sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip CU. (4). Mengelola wilayah pengembangan dengan memperhatikan efisiensi dan rentang kendali untuk menciptakan CU yang aman, sehat, terpercaya dan berkelanjutan.
Kelima, tahapan-tahapan rekrutmen anggota di CU primer: seleksi tahap awal, anggota wajib mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan wajib; dan verifikasi untuk menyatakan diterima atau ditolak. Setiap CU memetakan demografi usia anggotanya dan saat masuk menjadi anggota CU Primer maksimal 60 tahun. Durasi pendidikan dasar/wajib minimal 12 jam efektif.