Pemerintah Provinsi Kalbar melalui berbagai institusi dan komponen pendidikan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu lembaga yang dibentuk pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah Dewan Pendidikan, baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Dewan Pendidikan mempunyai tiga fungsi dan peran. Pertama, memberikan pertimbangan (advisory agency).Kedua, memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana (suporting agency). Ketiga, melakukan pengawasan pendidikan (controlling agency).Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan (PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan).
Pengurus Dewan Pendidikan Kalbar adalah, Ketua Clarry Sada; Wakil Ketua Pdt.Barnabas Simin; Sekretaris Ismail Ruslan; Bendahara Padmi J. CHendramidi; Wakil Sekretaris Edi V.Petebang; Komisi Dikdasmen Sugiarto & P. Yunes; Komisi PKBM/Pauni Hendrikus Clement & Idrus Adam; Komisi Dikti Mawardi & Eusabinus Bunau; Komisi Pendidikan Agama Yapandi Ramli & Laurensius Salem.
Dengan kerja sama yang baik bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, maka selama tahun 2017 Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (DPPKB) telah melaksanakan sejumlah kegiatan. Antara lain monitoring Ujian Nasional Berbasis Komputer SLTA, rapat kordinasi Dewan Pendidikan se-Kalimantan Barat, surveri pelaksanaan UNBK, survei pelaksanaan PKBM, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. DPPKB proaktif memberikan masukan kepada Gubernur Kalbar tentang berbagai persoalan pendidikan melalui berbagai kesempatan.
Dalam rapat kordinasi pendidikan yang diikuti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota se-Kalbar dan Dewan Pendidikan kabupateb/kota se-Kalbar bulan September 2017, direkomendasikan 15 poin untuk peningkatan kualitas pendidikan Kalbar, sebagai berikut.
- Mendorong Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar melaksanakan PP No. 13 Tahun 2015 perubahan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara maksimal.
- Mendorong Pemprov Kalbar merancang program profesionalisme guru melalui program Diklat, baik dalam maupun luar negeri secara berkelanjutan.
- Mendorong Pemprov Kalbar merancang regulasi pemanfaatan Cooperate Social Responsibility (CSR) sebagai bantuan pada satuan pendidikan di sekitar perusahaan.
- Mendorong Pemprov Kalbar merumuskan Juknis pemanfaatan dana BOS agar lebih fleksibel. Pemberian BOS harus memperhatikan kondisi geografis satuan pendidikan, terutama di daerah 3T: terpencil, terluar dan terdepan.
- Penyelenggaraan PKBM perlu pengawasan yang lebih optimal agar sesuai perundangan/peraturan pemerintahan yang berlaku agar lulusannya lebih bermutu.
- Mendorong pemerintah untuk melaksanakan UNBK secara benar dan mempertimbangkan peralatan serta spesifikasi geografis daerah masing-masing.
- Mendorong pemerintah untuk melengkapi fasilitas sekolah berupa perangkat teknologi/komputer agar semua sekolah dapat mengikuti UNBK.
- Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis berkenaan dengan moratorium rekrutmen PNS pendidikan untuk menjaga kesinambungan proses pendidikan yang bermutu; perlu regulasi pengangkatan guru kontrak untuk mengatasi kekurangan guru.
- Mendorong pemerintah untuk melakukan "evolusi pendidikan" berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan pada daerah khusus (3T) dan kebutuhan khusus menuju penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan, merata, aksesibilitas dan akuntabilitas.
- Mendorong pemerintah meningkatkan kapasitas pengurus dan anggota Komite Sekolah (SD, SLTP, SLTA) dalam rangka implementasi untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah.
- Pemerintah diharapkan memprogramkan peningkatan strata pendidikan guru ke jenjang DIV/S1, karena masih banyak yang belum berstrata DIV/S1.
- Pemerintah dan masyarakat agar berpartisipasi aktif mengawasi sekolah supaya tidak terjadi pungli terhadap calon siswa baru yang terkesan dibantu saat penerimaan dengan dalih sumbangan dana bina lingkungan.
- Mendorong pemerintah untuk melaksanakan PPG di Kalbar, bukan di luar daerah, karena besarnya biaya dan jauhnya jarak, dan sangat diprioritaskan guru daerah Kalbar.
- Mendorong pemerintah agar mengimplementasikan peraturan pemerintah tentang perlindungan para guru selama melaksanakan tugas di sekolah.
Terkait perpindahan alih kelola SLTA dari kabupaten/kota ke provinsi, Dewan Pendidikan menghimbau agar kedua belah pihak, provinsi dan kota/kabupaten, harus saling bekerja sama, bersinergi karena yang menjadi subyeknya adalah sama, yakni peserta didik, anak-anak Kalbar.
Tentang UNBK, rekomendasi dari hasil survei DPPK adalah, pertama, penetapan sekolah penyelenggara UNBK hendaknya jauh hari, sehingga sekolah dapat menyiapkan diri lebih baik. Kedua, untuk kelancaran pelaksanaan UNBK, hendaknya ketersediaan energi listrik dijamin. Ketiga, jaringan internet hendaknya benar-benar disiapkan sehingga tidak mengganggu kelancaran UNBK. Keempat, kepala daerah diharapkan merencanakan dan merealisasikan kebijakan anggaran dalam APBD untuk pengadaan komputer/laptop dan genset.*
Edi V. Petebang, wakil sekretaris Dewan Pendidikan Kalbar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H