Lihat ke Halaman Asli

Rencana Kenaikkan Harga BBM Bertentangan Dengan Konstitusi

Diperbarui: 24 Juni 2015   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13743917821670240274

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  di Istana Negara pada 12 Juni 2013, mengakui bahwa pemerintah tidak punya jalan lain dalam kerangka penyelamatan anggaran negara selain menaikkan harga BBM. Statment tersebut sudah menjadi rahasia umum ketika pemerintah mempunyai rencana untuk menaikkan harga BBM. Namun yang menjadi persoalan adalah apakah kebijakan pemerintah merencanakan kenaikkan harga BBM sudah selaras dengan apa yang di amanahkan konstitusi? Jika kita melihat dari perspektif Hukum Tata Negara, maka sudah jelas bahwa rencana kenaikan harga BBM sangat bertentangan dengan UUD 1945tepatnya Pasa 33 ayat (3). Didalam Pasal tersebut secara eksplisit telah dijelaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Isi pasal dan ayat di atas bermakna bahwa segala sesuatu mengenai sumber daya alam termasuk didalamnya air beserta kekayaan alam lainnya milik atau berada dalam wilayah teritori NKRI berarti dikuasai, diatur, dikelola, dan didistribusikan oleh negara atau pemerintah dengan segenap lembaga pengelolanya untuk dipergunakan bagi memakmurkan atau mensejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya.. BBM yang merupakan Sumber Daya Alam indonesia dan juga merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi rakyat Indonesia seharusnya dapat dikelola dengan baik oleh negara melalui intansi-intansi terkait agar dapat dipergunakan untuk memakmurkan atau mensejaterakan masyarakat Indonesia. Bukan mempersulit rakyat. Karena rencana kenaikkan harga BBM ini bukan saja bertentangan dengan konstitusi, akan tetapi juga menyengsarakan sendi-sendi kehidupan masyarakat indonesia. Selain itu, Pancasila dan UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa negara mempunyai tanggung jawab yang sangat besar untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan  memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya urusan kesejahteraan sosial telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2009. Dengan demikian, pemerintah harus membatalkan rencana kenaikkan harga BBM, karena kebijakan pemerintah tidak mempunyai legal standing yang kuat untuk menaikkan harga BBM, dan juga dengan rencananya kenaikkan harga BBM ini, maka akan berdampak negatif terhadap kehidupan rakyat. Selanjutnya yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah harus konsisten terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, karena salah satu implikasi dari pada kerugian negara adalah korupsi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline