Lihat ke Halaman Asli

Sebuah Pemikiran Tentang Sistem Perekonomian Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

Diperbarui: 24 Juni 2015   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13743905522059363244

Sebelumnya saya mohon maaf. Sebetulnya saya tidak berhak untuk menafsirlan Pasal 33 UUD 1945, karena yang berhak dan berwenang menfasirkan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Namun melihat kondisi perekomian kita saat ini yang cenderung hanya untuk kepentingan segelintir orang, maka saya pun terpanggil untuk menganalisis apa dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945. Selamat membaca, semoga bermanfaat.

Pasal 33 UUD 1945 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) (Lihat UUD 1945). Ketentuan pasal tersebut pada esensinya adalah produksi dikerjakan oleh semua untuk semua. Kemakmuran Rakyat diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Namun pada implementasi dari pasal tersebut tidak berjalan sesuai dgn apa yang diamanahkan Konstitusi. Sistem perekonomian kita saat ini cenderung untuk mengagungkan prinsip ekonomi " Laisses Faire Laizze Aller" sehingga konstitusi pun disampingkan. Hal ini kita masih ingat dengan konsep negara hukum kuno yang pertama kali dicetuskan oleh filsuf besar immanuel Kant. Dalam pengamatan Kant bahwa peran negara harus terbatas. Sehingga muncul terminologi negara penjaga malam (Nachtwa Kersstaat). Pada dasarwarsa itu berkecamuk sistem ekenomi liberal yang mengagungkan laisses faire laizze aller. Ini adalah prinsip yang dipegang dalam menjalankan perekonomian negara. Akibatnya pemerintah tidak perlu mengatur pasar dengan berbagai produk hukum. Sektor swasta berfungsi sebagai alat dan promotor kegiatan ekonomi negara dan pengembangannya. Dengan demikian yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah adanya kesungguhan negara untuk melindungi segenap bangsa berdasarkan persatuan sebagai usaha nyata dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta pemerintah dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Dan yang paling penting adalah adanya komitmen pemerintah dalam mewujudkan cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi sehingga dapat terwujud kemakmuran rakyat sesuai dengan amanah konstitusi. Cita-cita keadilan sosial dan kesejahteraan sosial yang seharusnya dapat terwujud dalam bentuk jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat yang mendasari pemikiran Pasal 33 UUD 1945 sudah seharusnya dilaksanakan dalam setiap kebijakan legislasi produk perundang-undangan agar jangan lagi kita terjebak dalam negara yang masih mangagungkan-agungkan prinsip laisses faire laizze aller seperti pendapat Kant. Disisi lain, Mahkamah Konstitusi juga sangat dibutuhkan untuk menjaga Orisinalitas Pasal 33 UUD 1945 sesuai dengan tugas Mahkamah Konstitusi yaitu sebgai pengawal Konstitusi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline