Lihat ke Halaman Asli

Sidang Perdana Jessica: Jaksa Karang Cerita, Kasus Masih Gelap

Diperbarui: 18 Juni 2016   16:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber photo Kompas.com

Hari-hari panjang kini terus dilakoni Jessica Kumala Wongso ( Jess) dibalik jeruji besi tahanan penegak hukum. Seperti diketahui sepulangnya dari Australia ia dituding terlibat dugaan kasus pembunuhan sahabat karibnya sendiri semasa mereka sama sama menuntut ilmu negeri orang . Jess dan Mirna serta dua saksi lainnya yakni Hani dan Vera sudah berteman sejak mereka sama-sama bersekolah di Kampus Billy Blue College Of Design, di Sydney Australia.

Hari Rabu ( 15/6) Jess, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin , mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Pusat. Pada sidang tersebut , Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ardito Muwardi dalam dakwaannya, mencoba menggambarkan kronologis peristiwa yang terjadi disaat pertemuan tiga orang sahabat karib sesama alumnus Billy Blue College Of Design, di Sydney. di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu.

Menuru Ardito Muwardi saat itu di Olivier Restoran, Jessica telah memesankan kopi kesukaan Mirna yakni Vietnamesse Ice Coffee (VIC). Kejadian berlangsung cepat. Sekitar pukul 16.24, pelayan Olivier Cafe membawakan VIC untuk Mirna yang dipesan Jessica di meja 54. Saat itu Mirna belum datang. Setelah itu Jessica langsung berpindah tempat duduk dan meletakkan 3 paper bag di atas meja. Jaksa meyakini, aksi itu dilakukan untuk menutupi perbuatan yang akan dilakukan Jessica yakni menaruh racun sianida ke kopi Mirna.

"Dalam rentan waktu pukul 16.30 WIB - 16.45 WIB, terdakwa langsung memasukkan racun natrium sianida ke dalam gelas berisi minuman VIC yang disajikan untuk korban Mirna," ujar JPU Ardito Muwardi.

Lalu masih menurut Ardito, setelah memasukkan racun sianida ke gelas VIC Mirna, Jessica langsung meletakkan gelas itu di tengah meja. Usai memastikan semua berjalan lancar, Jessica memindahkan 3 papaer bag ke sofa dan kembali ke tempat duduk semula.

Beberapa saat kemudian sekitar pukul 17.18 WIB, korban Mirna dan saksi Hani datang menemui Jessica yang sudah menunggu di meja 54. Mirna langsung duduk di tengah sofa, tepat di depan minuman VIC yang sudah dipesan Jessica untuk korban.

Terjadilah kejadian itu.

Dari dakwaan Jaksa penuntut umum yang dimuat Merdeka.com tersebut diatas, bahwa uraian surat dakwaan sudah menuhi syarat formal yakni sudah menguraikan waktu dan tempat dilakukannya tindak pidana pembunuhan.

Namun syarat materil uraian pada surat dakwaan tersebut kurang lengkap and kagak jelas . Pada surat dakwaan kagak disebutkan atau tidak diuraikan darimana Jess mendapatkan racun sianida tersebut sebelum dimasukin ke gelas wayan Mirna. Apa diambil dari saku celane jess. Atau racunnye diambil dari tas paper bag diatas meja, atau racunnye dliletakin dikolong meja.

Nah yang itu kagak dijelasin dalam surat dakwaan . akibatnya

Kabur tuh dakwaan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline