Lihat ke Halaman Asli

Jaka Santana

Tech Enthusiast

Siap-Siap! Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Akan Ditindak

Diperbarui: 26 Februari 2022   13:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: motorplus-online.com

Tahun lalu Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi terkait syarat uji emisi yang harus dilalui kendaraan bermotor yang berada di Jakarta pada bulan Januari. Aturan tersebut sudah tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Untuk sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang didapati tidak lulus uji emisi sebesar 250 ribu untuk sepeda motor dan 500 ribu untuk mobil.

Untuk menghindari hal tersebut, pastinya yang harus dilakukan para pemilik kendaraan untuk merawat kendaraannya dengan benar, seperti rutin mengganti oli kendaraan, dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standarnya. 

Atau mengganti jenis kendaraan dari motor konvensional menjadi motor listrik yang terbukti tidak mengeluarkan gas buang, karena berbahan bakar listrik, seperti motor E-Volts, Gesits atau motor listrik lain yang sudah mulai banyak dipasaran.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline