Lihat ke Halaman Asli

Three In One Itu...

Diperbarui: 30 Maret 2016   08:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Puluhan Joki 3 in 1 di dekat Graha Mandiri, Jakarta Pusat, sedang menunggu kendaraan pribadi di yang menuju Jalan Sudirman (Kompas.com/IMANUEL MORE GHALE)."][/caption]LUCUNYA Jakarta. Untuk mengurangi kemacetan, pemerintah memberlakukan aturan three in one di beberapa ruas jalan. Three in one. Tiga orang dalam satu kendaraan.

Kalau kamu berkendara sendirian dengan roda empat, jangan coba-coba masuk jalur ini pada jam terlarang. Polisi lalulintas yang berjaga di beberapa sudut akan menahan laju mobilmu. Menyapamu dengan sopan lalu bertanya, “ada berapa orang di mobil ini?”

Tentu saja pertanyaan basa-basi karena pak polisi sebenarnya sudah melihat sendiri di dalam mobil hanya ada kamu seorang. Dia lalu menanyakan surat kendaraan, surat izin mengemudi, sedikit berbasa-basi dan kemudian menawarkan hukuman; mau tilang di tempat atau sidang di pengadilan? Bila tak mau repot dengan dua cara itu, selesaikan dengan cara umum: salam persahabatan. Salam sambil menempel lembaran rupiah. Biasanya sih selesai.

Aku sendiri bukannya tak pernah. Beberapa kali masuk jalur three in one sendirian dan sial ketahuan polisi. Mujurnya, tidak semua mereka galak apalagi mata duitan. Dengan basa-basi sok kenal saja akhirnya lolos juga. Tanpa surat tilang. Tanpa salam tempel. Tentu saja jurus terakhir adalah membuka jatidiriku sebagai wartawan, menyodorkan kartu pers (betapa saktinya kartu ini, lagi-lagi), dan bilang sedang sangat terburu-buru mengejar wawancara dengan menteri anu.  Ah, untuk urusan begini hukum sangat toleran kepada wartawan hehehe.

Sepanjang pengalamanku tinggal di Jakarta, yang kuingat sudah tiga kali aku tertangkap gara-gara urusan three in one ini. Tentu saja oleh polisi yang berbeda. Dua di antaranya lolos dengan berakrab-akrab. Satu lagi harus mengeluarkan kartu saktiku itu karena polisinya ngotot. Karena itu aku tak bisa menceritakan kepadamu, kalau harus salam tempel, tarif pasarannya berapa. Aku tak pernah menyogok polisi dengan rupiah. Aku menyogoknya dengan kartu pers.

Tetapi dari banyak cerita orang, salam tempel itu minimal Rp100 ribu. Ini pilihan yang murah dibandingkan kamu harus sidang di pengadilan yang bakal makan ongkos transport dan bekal menunggu antrean. Juga pilihan praktis karena tak perlu ribet mengurus berkas ini-itu. Bisa langsung melanjutkan perjalanan saat itu juga.

Polisi tak mau disogok? Ah, kata siapa. Masih bisa kok. Percaya deh. Aku tidak sedang bercanda.

Yang ogah berurusan dengan polisi tentu saja bisa memilih jasa joki. Mereka bertebaran di sepanjang ruas jalan menjelang masuk wilayah three in one pada jam-jam aturan ini diberlakukan. Dari anak muda sampai bapak-bapak tua. Dari ABG hingga ibu menggendong bayi. Tarif murah-meriah: Rp20 ribu per orang. Untuk lolos area three in one kamu harus menyewa joki dua orang. Supaya genap tiga kepala mengisi mobilmu.

Dan di sinilah maksud lucu yang kusebut di awal tulisan ini. Para joki itu berjejer rapi di pinggir jalan, hanya beberapa puluh meter menjelang masuk jalur three in one. Jasa mereka ditawarkan secara terang-terangan, di depan hidung dan mata polisi yang berjaga di kejauhan. Jasa untuk mengelabui hukum. Membayar beberapa puluh ribu rupiah demi tidak disemprit petugas lalulintas.

Lalu apa sebenarnya yang ada di dalam kepalamu saat masuk jalur three in one dengan menyewa joki? Melanggar hukum tapi membuatnya jadi legal? Paradoks sekali!

Apa pula yang ada di dalam kepala pak polisi, saat menyemprit pelanggar aturan three in one hanya karena pengemudinya sendirian di dalam mobil, sementara mobil-mobil lain di sebelahnya diloloskan – karena sesaat sebelum masuk jalur three in one mereka lebih dulu menyewa jasa joki? Dan pak polisi, duh pak polisi, kalian bukannya tidak tahu itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline